Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2016/NO.15, TLD NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan salah
satu sumber pendapatan Daerah untuk membiayai
pelaksanaan tugas
pembangunan Daerah demi mewujudkan Bone
yang cerdas, sehat dan sejahtera;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan
untuk meningkatkan penerimaan pendapatan
Daerah, maka perlu mengakomodir beberapa
tambahan objek retribusi dan penyesuaian besaran
nilai pelayanan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum;
1. Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 29 Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4436);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5060);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
12. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
15. Dihapus;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun
2014 tentang Jaminan Kesehatan Nasional;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bone Nomor 4 Tahun 1988 Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bone Tahun 1988 Nomor 6);
19. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 11);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2016 Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 5);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa umum
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 14 Tahun 2016
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 dengan Amar Putusan Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
b. Bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa umum;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
2. UU No. 24 Tahun 2008
3. UU No. 28 Tahun 2009
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 69 Tahun 2010
6. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 01 Tahun 2012
Pasal 1 :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2012 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Bengkulu Tengan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 02), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 48 diubah;
2. Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 81A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malaka Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : I. Ketentuan Umum; II. Retribusi Jasa Usaha; III. Golongan Retribusi; IV. Prinsipm dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; V. Wilayah Pemungutan; VI. Pemungutan Retribusi; VII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; VIII. Kedaluwarsa Penagihan; IX. Insentif Pemungutan; X. Pemeriksaan; XI. Ketentuan Penyidikan; XII. Ketentuan Pidana; XIII. Ketentuan Peralihan; XIV. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten grobogan Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa kebijakan Pajak Daerah perlu dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi daerah, dan dalam rangka mengakomodir perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2010;
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2016 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa dalam rangka pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan pengendalian dampak negatif dari penggunaan tenaga kerja asing, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal, penggunaan tenaga kerja asing harus memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, bahwa sesuai dengan lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan IMTA yang lokasi kerja dalam 1 (satu) kabupaten/kota merupakan urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota, bahwa dalam rangka membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 13 dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan IMTA, dapat memungut Retribusi Daerah berdasarkan Qanun, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Bo. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Terutang Retribusi, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administratif, Penagihan, Keberatan, Kedaluwarsa Penagihan, Peninjauan Tarif Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Penyelenggaraan Perizinan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Penegakkan Hukum, dan Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
13 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan
dengan perkembangan dan kebutuhan daerah untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya tentang
Pajak Parkir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2012
tentang Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003, 16. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2012.
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2012 Nomor
2), diubah sebagai berikut :
1. Diantara angka 26 dan angka 27 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yakni
angka 26A Dan angka 26B, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Solok Selatan.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Solok Selatan.
5. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan.
6. Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keungan dan Aset Daerah adalah Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Solok
Selatan.
7. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Solok Selatan atau Badan yang
diserahi wewenang dan tanggung jawab sebagai Pemegang Kas Daerah
Kabupaten Solok Selatan.
8. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang terdiri Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD,
Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan.
9. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib
kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan
usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah
(BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi,
dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan
lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan
Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
12. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
13. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk
jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel,
losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah
penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih
dari 10 (sepuluh).
14. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
15. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan
dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin,
warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
16. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
17. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau
keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
18. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
19. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak
ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan,
menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum
terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca,
didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
20. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik
yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
21. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan
pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di
dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
22. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
mineral dan batubara.
23. Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air
tanah.
24. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di
bawah permukaan tanah.
25. Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan
dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.
26. Burung Walet adalah satwa liar yang termasuk marga colloce yaitu collocelia
fuchliap haga, collocelia maxina, collocelia esculanta dan collocelia linchi.
26A.Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan
jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang
disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan
kendaraan bermotor.
26B.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat
sementara.
27. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dikenakan Pajak
Daerah.
28. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak,
pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah.
29. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu
lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan
kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor
dan melaporkan pajak yang terutang.
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012
PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2016
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan
tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam
wilayah kabupaten memenuhi kriteria sebagai
Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009. Untuk menambahkan Perpanjangan izin
Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing dalam jenis
retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 5 Tahun 2012, perlu melakukan perubahan terhadap
Peraturan Daerah dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
5 Tahun 2012;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10
Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5
Tahun 2012;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 5 Tahun 2012 mengalami perubahan yaitu : Ketentuan angka 2 dan angka 11 Pasal 1, Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 huruf yakni huruf d, di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016 No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 46/PUU-XII/2014, pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi tidak dapat dilaksanakan sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap retribusi jasa umum, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAKAB Beltim No. 9 Tahun 2007; PERDAKAB Beltim No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini mengubah Pasal 51, Pasal 52, dan menghapus ketentuan pada Lampiran X.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Mengubah Perda Kab. Belitung Timur No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat