Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2018 NOMOR 29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 17 Tahun 2017, telah ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018. bahwa sesuai ketentuan Pasal 343 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil evaluasi dalam tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2018 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2018, yang disusun akibat terjadinya perubahan asumsi dari RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2018 yang meliputi: perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis
operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang
pengelolaan sumber daya air wilayah Sungai Musi dan
wilayah Sungai Sugihan, perlu dibentuk Unit Pelaksana
Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pengelolaan Sumber
Daya Air Provinsi Sumatera Selatan.
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas
telah mendapat
persetujuan Menteri Dalam Negeri dengan surat Nomor
061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017 hal
Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 44 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan,
Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas
di Lingkungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air
Provinsi Sumatera Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pembentukan, Kedudukan Dan Tugas UPTD di
Lingkungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Susunan organisasi UPTD BPSDA Wilayah Sungai, Uraian tugas dan fungsi UPTD, Kelompok Jabatan Fungsionai, kepegawaian, keuangan, dan tata kerja UPTD. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang sudah dibentuk sebelum
Peraturan Gubemur ini ditetapkan, tetap melaksanakan
tugasnya sampai dengan dllantiknya pejabat pada Unit
Pelaksana Teknis Dinas yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Gubernur ini sesuai peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
Mencabut :
a. Peraturan Gubemur Nomor 25 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai pada Dinas Pekeijaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan ;
b. Peraturan Gubemur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai pada Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan ;
13 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan Rumah Sakit secara eksternal yang
bersifat nonteknis perumahsakitan, telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 47 Tahun
2015 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi;
b. bahwa Sekretariat Badan Pengawas Rumah Sakit
Provinsi secara eks officio dijabat dan dipimpin oleh
Pejabat Struktural Dinas bidang perumahsakitan;
c. bahwa untuk optimalisasi kinerja Sekretariat Badan
Pengawas Rumah Sakit Provinsi sebagaimana
dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu dibantu
oleh tenaga Non Pegawai Negeri Sipil dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsi
kesekretariatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Perubahan atas
Peraturan Gubernur J awa Barat Nomor 4 7 Tahun
20 15 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11
Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9
Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun
2012, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 47 Tahun
2 015
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
mengubah PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI
mengatur tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Satuan
Polisi Pamong Praja agar berdaya guna dan berhasil
guna, perlu standar operasional prosedur sebagai
prosedur tetap bagi Satuan Polisi Pamong Praja untuk
melaksanakan tugas;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi
Pamong Praja, petunjuk teknis SOP Satpol PP Provinsi
ditetapkan oleh Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar
Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 24 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang pengelolaan Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya, Museum Negeri Sumatera Selatan dan Taman Budaya Sriwijaya, maka perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No.5 Tahun 2017; PP No. 66 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 81 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pembentukan,Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
15 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan,
Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas
di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang budidaya perikanan air payau dan laut, di bidang pengujian dan penerapan mutu hasil perikanan, serta di bidang pelabuhan perikanan, maka perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 32 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PermenKP No.19 Tahun 2010; PermenKP No. Per.08/MEN/2012; PermenKP No. 3/PERMEN-KP/2013; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No.14 Tahun 2016; Pergub No. 70 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah: 1. Pergub No.18 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPTD di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sumsel; 2. Pergub No. 15 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi UPTD di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sumsel.
19 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Penataan Ruang Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 68 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Jaringan Jalan dan Jembatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Jaringan Jalan dan Jembatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas
Pekeijaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi
Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang jalan dan jembatan serta laboratorium bahan konstruksi, maka perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 34 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; Permentan No. 50/Permentan/KB.020/9/2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 46 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah: 1. Pergub No.14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pelayanan Jaringan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Prov. Sumsel; 2. Pergub No.68 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi UPTD Pelayanan Jaringan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Prov. Sumsel; 3. Pergub No.72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penataan Ruang pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Prov. Sumsel.
16 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Mencabut
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 42 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pengelolaan Informasi dan Aplikasi Pendapatan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan
Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegitan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang pengelolaan informasi dan aplikasi pendapatan serta di bidang pengelolaan pendapatan daerah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017; Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 74 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah: 1. Peraturan Gubernur No.20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Pergub No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan ketiga atas Pergub No.20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah ; 2. Pergub No.59 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi UPTD di Lingkungan DInas Pendapatan Daerah; 3. Pergub No.35 Tahun 2009 tentang Pembentukan UPTD Dinas Pendapatan Daerah Prov. Sumsel Kab. Empat Lawang; 4. Pergub No. 42 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pusat Pengelolaan Informasi dan Aplikasi Pendapatan pada DInas Pendapatan Daerah.
24 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pelayanan Terpadu
Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegitan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang perlingdungan perempuan dan anak, perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan UPTD ini telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017; Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PermenPPPA No. 1 Tahun 2017; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 67 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, UraianTugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
11 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kabupaten/Kota dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan konsumen melalui penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan perlindungan konsumen di seluruh daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah provinsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf a dan huruf b, perlu melakukan penyesuaian pengaturan mengenai Penyelenggaraan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/MDAG/PER/2/2017; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/KEP/12/2001; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENYELENGGARAAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup, Pembentukan, Tugas, dan Wewenang; 3. Sekretariat BPSK; 4. Pendanaan; 5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat