Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal dari Bupati, Urusan Penanganan Perizinan dan Non Perizinan dari Organisasi Perangkat Daerah Teknis kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Timor Tengah Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Timor Tengah Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal dari Bupati, Urusan Penanganan Perizinan dan Non Perizinan dari Organisasi Perangkat Daerah Teknis kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Timor Tengah Selatan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Timor Tengah Selatan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 76 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 22/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7 /2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7 /2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 25/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 26/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
19/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 29/PERMENTAN/PP.210/7 /2018; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 78 Tahun 2016.
Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Pelimpahan Kewenangan; III Tugas dan Kewajiban Penyelenggara Perizinan; IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal dari Bupati, Urusan Penanganan Perizinan dan Non Perizinan dari Organisasi Perangkat Daerah Teknis kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Timor Tengah Selatan
Terdiri dari 11 Halaman Isi
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kayong Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Kitab UU HP ; UU No. 1 Tahun 1974, UU No 9 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009; Kepres RI No. 13 Tahun 1980; Kepres No. 88 Tahun 2004; Permendagri No. 28 Tahun 2005; Permendagri No. 35A Tahun 2005; Permendagri No. 19 Tahun 2010; Permendagri No. 65 Tahun 2010; Permendagri No. 9 Tahun 2011; Permendagri No. 10 Tahun 2011; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 26 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil; Pendaftaran Penduduk; Surat Pernyataan Ahli Waris Dan Surat Keterangan Perlengkapan Naturalisasi; Pencatatan Sipil; Pengolahan Data Dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
39 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Sibolga Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3)
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi, perlu menyusun Pedoman Pengelolaan Pelayanan
Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Kota Sibolga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Sibolga
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi Pemerintah Kota Sibolga.
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1092);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan LembaranNegara Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5071);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 704);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 157);
11.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Standar layanan Informasi;
12.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Ketentuan Umum, pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi, Akses Informasi dan Dokumentasi Publik, Hak dan Kewajiban, PPID dan PLID, Kelengkapan PLID, DIDP, Mekanisme Permohonan, Keberatan, dan Sengketa Informasi dan Dokumentasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan usaha di bidang perkebunan dan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, kepada Daerah Kabupaten dan Kota diberikan kewenangan untuk melaksanakan kebijakan dalam pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP);
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Negara Nomor 2 tahun 1999; Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Negara Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Izin Usaha Perkebunan, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Izin Usaha Perkebunan;
3. Jenis Dan Perizinan Usaha Perkebunan;
4. Syarat Dan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Perkebunan;
5. Daftar Ulang Izin Usaha Perkebunan;
6. Kemitraan;
7. Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman, Dan/Atau Perubahan Kapasitas Pengolahan Serta Diversifikasi Usaha;
8. Pembinaan Dan Pengawasan;
9. Sanksi Administrasi;
10. Ketentuan Peralihan; dan
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2016
Untuk melaksanakan kewenangan dalam pemberian izin lokasi dalam satu daerah kabupaten sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota angka romawi I Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Provinsi huruf j Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Lokasi.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Izin Lokasi. Semua kegiatan penanaman modal yang memerlukan tanah atau lahan wajib didahului dengan izin lokasi dari Bupati. Subjek Izin Lokasi adalah orang pribadi atau badan hukum yang ingin memperoleh tanah dalam rangka penanaman modal. Objek Izin Lokasi adalah: perumahan dengan luas minimum 1 ha (satu hektar); industri dengan luas minimum 1 ha (satu hektar); fasilitas perdagangan dan jasa dengan luas minimum 1 ha (satu hektar); fasilitas sosial yang bersifat komersial dengan luas minimum 2500 m² (dua ribu lima ratus meter persegi); fasilitas pengelolaan lingkungan dengan luas minimum 5000 m² (lima ribu meter persegi); pertanian (tanaman pangan, perkebunan dan perikanan) dengan luas minimum 5 ha (lima ribu meter persegi); peternakan dengan luas minimum 2 ha (dua hektar); dan kegiatan lain selain yang tercantum dalam huruf a s/d huruf g yang termasuk kegiatan yang diwajibkan AMDAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini mengatur tentang persyaratan pemberian izin lokasi, tata cara pemberian izin lokasi, masa berlaku dan perpanjangan izin lokasi; pengendalian penguasaan tanah, kewajiban dan hak pemilik izin lokasi, izin lokasi pulau-pulau kecil,ketentuan lain-lain, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2019
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemerintah
Daerah berkewajiban menyelenggarakan Pelayanan
Publik secara terintegrasi dan berkesinambungan
dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan
masyarakat terhadap kualitas Pelayanan Publik; bahwa dalam rangka memberikan jaminan, kepastian
dan perlindungan bagi masyarakat dari
penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan
Pelayanan Publik, harus diterapkan prinsip-prinsip
tata kelola pemerintahan yang baik; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 344 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib
menjamin terselenggaranya Pelayanan Publik
berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah; bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas
dan menjamin penyediaan pelayanan Publik serta
mempertegas hak dan kewajiban setiap warga
masyarakat, korporasi dalam penyelenggaraan
Pelayanan Publik, diperlukan norma hukum yang
memberi dasar pengaturan yang jelas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
RepubIik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Asas
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Sistem Pengorganisasian Pelayanan Publik
Bab V Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab VI Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Bab VII Perilaku dan Etika Pelaksana dalam Pelayanan
Bab VIII Pengawasan dan Evaluasi
Bab IX Pembiayaan
Bab X Pengaduan
Bab XI Peran Srta Masyarakat
Bab XII Sanksi Administratif
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
33 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 9 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
UU No. 38 tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; PERDA Prov. Gorontalo No. 11 Tahun 2016.
Di dalam peraturan ini diatur batasan definisi tentang pendelegasian, wewenang, izin, perizinan, non perizinan, penyelenggaraan pelayanan terpadu dan tim teknis. Selain itu peraturan ini juga mengatur tentang pendelegasian kewenangan, jenis perizinan dan non perizinan, pelaksanaan kewenangan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan dan non perizinan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Wilayah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Walikota Nomor 010 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Wilayah Kota Samarinda Tidak Sesuai Lagi Dengan Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Sehingga Perlu Diganti Dengan Peraturan Yang Baru
UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.30 Tahun 2009; PP No.10 Tahun 1989; PP RI No.38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1445 K/40/MEM/2000; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.0045 Tahun 2005; PERDA No.25 Tahun 2004; PERDA No.06 Tahun 2008; PERDA No.09 Tahun 2011; PERWALI No.48 Tahun 2011.
Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2012.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tetnang Penyediaan dan pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3394) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4626);
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0045 Tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikansebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber DayaMineral Nomor 0046 Tahun 2006tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Dan Prosedur Pelayanan Perijinan Terpadu Di Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa Standar dan Prosedur Pelayanan Pcrijinan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedornan penyclcnggaraan peluyanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan xcbagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada rnasyarakat dalam rangka pelayanan perijinan yang berkualitas. cepat, mudah. terjangkau dan tcrukur
Undang - Undang Nornor 8 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 25 Tuhun 2009; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Pcraturan Pemerintah Nornor 79 Tahun 2005;Keputusan Menteri Negara Pendayagunuan Aparutur Negara Nomor 63 KEP/M.PAN/07/2003;
Ketentuan Umum; Jenis Pelayanan dan Standar Operasional Pelayanan; Standar Pelayanan Perizinan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
5 halaman peraturan dan 58 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 9 Tahun 2017
PERBUP Kab. Muara Enim No. 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasıan
Kewenangan
Pelayanan
Perızınan
Dan
Nonperızınan
Kepada
Kepala
Dınas Penanaman
Modal
Dan Pelayanan
Terpadu
Satu
Pıntu
Dan
Camat
Dı Kabupaten
Muara
Enım
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MUARA ENIM
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Muara Enim tentang Pendelegasian Kewenangan di bidang Pelayanan Perizinan dan Non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muara Enim.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2005; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perpres No. 74 Tahun 2013; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 98 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permenperindustrian No. 16/M-IND/PER/2/2010; Permenbudpar No. PM.85/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.86/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.87/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.88/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.89/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.90/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.91/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.92/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.93/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.94/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.95/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.96/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.97/HK.501/MKP/2010; Permendag No. 68/M-DAG/PER/10/2012; Permendag No. 70/M-DAG/PER/10/2013 sebagaimana diubah dengan Permendag No. 56/M-DAG/PER/9/2014; Permendag No. 57/M-DAG/PER/9/2014; Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana diubah dengan Permenbudpar No. 06/M-DAG/PER/1/2015; Permenpar No. 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenpar No.1 Tahun 2015; Permenperindustrian No. 122/M-IND/PER/12/2014; Permenkes No. 9 Tahun 2014; Permenkes No. 75 Tahun 2014; Permenkes No. 93 Tahun 2014; PermenAgraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 5 Tahun 2015; PerkaBKPM No. 15 Tahun 2015; Perda No. 33 Tahun 2001; Perda No. 11 Tahun 2005; Perda No. 2 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 4 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelimpahan kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Pelimpahan kewenangan adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganan atas nama pemberi wewenang oleh Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan oleh DPMPTSP. Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Perizinan, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. Diatur tentang tujuan dan sasaran, kewenangan yang didelegasikan, tarif retribusi, tim teknis, pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan, Penerbitan, Penetapan dan Penarikan Retribusi di bidang Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Muara Enim.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat