Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2010

Izin Usaha Perkebunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Izin Usaha Perkebunan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Izin Usaha Perkebunan; 3. Jenis Dan Perizinan Usaha Perkebunan; 4. Syarat Dan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Perkebunan; 5. Daftar Ulang Izin Usaha Perkebunan; 6. Kemitraan; 7. Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman, Dan/Atau Perubahan Kapasitas Pengolahan Serta Diversifikasi Usaha; 8. Pembinaan Dan Pengawasan; 9. Sanksi Administrasi; 10. Ketentuan Peralihan; dan 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Perkebunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2010
Sumber
LD.2010/NO.9
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan