Peraturan Daerah Tentang Izin Usaha Perkebunan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Izin Usaha Perkebunan; 3. Jenis Dan Perizinan Usaha Perkebunan; 4. Syarat Dan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Perkebunan; 5. Daftar Ulang Izin Usaha Perkebunan; 6. Kemitraan; 7. Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman, Dan/Atau Perubahan Kapasitas Pengolahan Serta Diversifikasi Usaha; 8. Pembinaan Dan Pengawasan; 9. Sanksi Administrasi; 10. Ketentuan Peralihan; dan 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat