Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun
2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta
Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun, Bupati memiliki kewenangan perizinan
dan pengawasan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun serta pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah
bahan berbahaya dan beracun ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sidoarjo tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di
Kabupaten Sidoarjo ;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617)
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 14 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2008
tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008 Nomor 1 Seri
D);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 Seri D, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 61);
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 tahun
2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengeloaan Limah Bahan
Berbahaya dam Beracun;
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun
2009 tentang Tata Laksana Perijinan dan Pengawasan
Pengelolaan Limbah B3 serta Pengawasan Pemulihan akibat
Pencemaran Limbah B3;
peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun di kabupaten sidoarjo.
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup, perizinan, pembinaan, pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengawasan Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan
Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Beracun di
Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2009 Nomor 48) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (6),
Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan
Lingkungan Perusahaan, perlu menyusun petunjuk
pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan yang meliputi Asas Pemenuhan TJSLP, Bentuk Dan Tata Cara Pemenuhan TJSLP, Asas Pembentukan FP-TJSLP, Tata Cara Pembentukan FP-TJSLP, Sekretariat Bersama FP- TJSLP, Pembiayaan, Program Pemenuhan TJSLP, Bentuk Penghargaan, Tata Cara Dan Penilaian, Penominasian Dan Penetapan Perusahaan Yang Berhak Menerima Penghargaan TJSLP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Sumber Sir dan Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi Pada Tanah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor
1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air, maka perlu menetapkan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air dan Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
9. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1
Tahun 2010 ten tang Tata Laksana Pengendalian
Pencemaran Air;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 1 seri E);
14. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun
2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Industri dan/ atau Kegiatan Usaha Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2014;
15. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 67 Tahun 2008
tentang Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten
Lmaongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan
Tahun 2008 Nomor 67).
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, terdiri dari :
a. izin pembuangan air limbah ke sumber air;
b. izin pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah.
3. Perizinan:
4. Hak, Kewajiban dan Larangan:
5. Berakhirnya Izin:
6. Pembinaan dan Pengawasan:
7. Ketentuan Peralihan.
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku rnaka :
a. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tata Cara Ijin Pembuangan Limbah Cair di Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 Nomor 46); dan
b. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tata Cara Ijin Pembuangan Limbah Cair di Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2016
TATA CARA PERlZINAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SERTA PENGAWASAN PEMULIHAN AKIBAT PENCEMARAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Periziinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata cara Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pernulihan Akibat Pencernaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah, Bupati berwenang menerbitkan izm penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun skala Kabupaten.
b. bahwa agar pemberian izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun skala Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, perlu diatur TATA CARA pemberian izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun tersebut dalam Peraturan Bupati
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang TATA CARA Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi Selatan ' (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 31, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85
Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun I 999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 38, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Lirnbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah;
9. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
10. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 2002 tentang
Tata Kerja Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di Provinsi/Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Gubemurs Sulawesi Selatan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaporan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nornor 16)
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 8), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 6);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa Tahun 2012-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 15);
14. Peraturan daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 04
15. Peraturan Bupati Gowa Nomor 41 Tahun 2015 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
1. KETENTUAN UMUM
2. PERIZINAN
3. PENGAWASAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN PEMULIHAN AKTBAT PENCEMARAN LIMBAH B3
4. PEMBINAAN
5. PEMBIAYAAN
6. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa Rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia dan asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 41 Tahun 1999; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 109 Tahun 2012; Keputusan Menteri kesehatan Nomor 131/MENKES/SK/II/2004 Tahun 2004; Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/1/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Azas, Tujuan dan Prinsip; Kawasan Tanpa Rokok; Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
-
-
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengaduan Dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa suatu usaha dan/atau kegiatan dapat menimbulkan dampak pencemaran atau perusakan terhadap lingkungan hidup yang bisa berakibat langsung maupun tidak langsung terhadap masyarakat;
b. bahwa setiap orang mempunyai hak untuk melakukan pengaduan terhadap pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian kepada dirinya
UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PerMen Negara Lingkungan Hidup No 19 Tahun 2008; PerMen Negara Lingkungan Hidup No 9 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Lebak No 4 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MENYUSUN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN, UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Menyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan hidup
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap skala atau besaran jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) maka Peraturan Bupati Kayong Utara No. 17 Tahun 2015 tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan yang Wajib Menyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup perlu dilakukan penyesuaian kembali
UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 41 Tahun 1999, PP No. 82 Tahun 2001, PP No. 27 Tahun 2012, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 15 Tahun 2010, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 2 Tahun 2013, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2013, dan Perda Kab Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Perubahan Ketentuan Lampiran V
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2016.
Peraturan Bupati Kayong Utara No. 17 Tahun 2015 tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan yang Wajib Menyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 9 Tahun 2016
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI UNIT IV PADA DINAS KEHUTANAN KABUPATEN TAMBRAUW
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI UNIT IV PADA DINAS KEHUTANAN KABUPATEN TAMBRAUW
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan tata Kerja Kesatuan Pengeloalaan Hutan Lindung dan Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah maka Daerah membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah Kesatuan Pengeloaan Hutan,
b. bahwa dalam rangka pengelolaan hutan yang efisien dan lastari perlu dibentuk Organisasi Dan Tatakerja Kesatuan Pengelolaan Hutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Unit IV pada Dinas Kehutanan Kabupaten Tambrauw.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/Menhut-II/2009; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6/Menhut-II/2010; Permendagri No. 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut- II/2011; Permendagri No. 80 Tahun 2016; dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 630/Menlhk-setjen/2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian dan Eselon; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
-
-
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Pemakaian Kantong Plastik
ABSTRAK:
dalam rangka menumbuhkan Kesadaran masyarakat demi terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat, diperlukan partisipasi berbagai pihak guna menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan. pemakaian kantong plastik menjadi permasalahan terhadap lingkungan, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan terhadap dampak negatif dari kantong plastik secara komprehensif dan terpadu melalui pengurangan pemakaian kantong plastik. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2007.
Pengaturan terhadap pengurangan pemakaian kantong plastik bertujuan untuk melindungi wilayah Daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pemakaian kantong plastik, menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan warga Daerah dari ancaman pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang disebabkan oleh pemakaian kantong plastik dalam kegiatan sehari-hari, melindungi kesehatan warga Daerah dari pemakaian kantong plastik terhadap makanan dan atau minuman, menjaga kelestarian dan keseimbangan fungsi lingkungan hidup, dan menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga Daerah akibat pengunaan kantong plastik. Pelaksanaan pengurangan pemakaian kantong plastik dilaksanakan melalui tahapan : penetapan kawasan pengurangan pemakaian kantong plastik, dan penyusunan rencana aksi daerah. Potensi pencemaran lingkungan: daerah aliran sungai, daerah resapan air, kawasan wisata, sarana dan prasarana publik, kawasan industri. Pemerintah Daerah berhak menentukan kebijakan pengurangan pemakaian kantong plastik sebagai salah satu upaya pencegahan melalui persyaratan perizinan usaha. Setiap pelaku usaha dan penyedia kantong plastik wajib mengupayakan kantong plastik atau kantong alternatif lain yang ramah lingkungan. Pengguna kantong plastik berhak: mendapatkan informasi yang benar dan akurat mengenai kantong plastik yang ramah lingkungan, meminta kantong plastik yang ramah lingkungan kepada penyedia kantong plastik sesuai dengan kesepakatan diantara para pihak, memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengurangan kantong plasik secara baik dan berwawasan lingkungan, menolak menerima kantong plastik yang tidak ramah lingkungan dari penyedia kantong plastik. Pengguna kantong plastik berkewajiban: mengurangi pemakaian kantong plastik dalam aktifitas sehari-hari, berperan serta dalam melakukan sosialisasi bahaya pemakaian kantong plastik yang tidak ramah lingkungan. Bupati atau pejabat yang membidangi lingkungan hidup melakukan pembinaan terhadap produsen, pelau usaha, penyedia kantong plastik. Pembinaan dapat dilakukan melalui: sosialisasi, konsultasi, pelatihan, bantuan teknis, hal-hal lain dalam rangka peningkatan kinerja pengurangan pemakaian kantong plastik yang tidak ramah lingkungan oleh produsen, penyedia, maupun pengguna kantong plastik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat