Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2016

Pengurangan Pemakaian Kantong Plastik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan terhadap pengurangan pemakaian kantong plastik bertujuan untuk melindungi wilayah Daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pemakaian kantong plastik, menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan warga Daerah dari ancaman pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang disebabkan oleh pemakaian kantong plastik dalam kegiatan sehari-hari, melindungi kesehatan warga Daerah dari pemakaian kantong plastik terhadap makanan dan atau minuman, menjaga kelestarian dan keseimbangan fungsi lingkungan hidup, dan menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga Daerah akibat pengunaan kantong plastik. Pelaksanaan pengurangan pemakaian kantong plastik dilaksanakan melalui tahapan : penetapan kawasan pengurangan pemakaian kantong plastik, dan penyusunan rencana aksi daerah. Potensi pencemaran lingkungan: daerah aliran sungai, daerah resapan air, kawasan wisata, sarana dan prasarana publik, kawasan industri. Pemerintah Daerah berhak menentukan kebijakan pengurangan pemakaian kantong plastik sebagai salah satu upaya pencegahan melalui persyaratan perizinan usaha. Setiap pelaku usaha dan penyedia kantong plastik wajib mengupayakan kantong plastik atau kantong alternatif lain yang ramah lingkungan. Pengguna kantong plastik berhak: mendapatkan informasi yang benar dan akurat mengenai kantong plastik yang ramah lingkungan, meminta kantong plastik yang ramah lingkungan kepada penyedia kantong plastik sesuai dengan kesepakatan diantara para pihak, memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengurangan kantong plasik secara baik dan berwawasan lingkungan, menolak menerima kantong plastik yang tidak ramah lingkungan dari penyedia kantong plastik. Pengguna kantong plastik berkewajiban: mengurangi pemakaian kantong plastik dalam aktifitas sehari-hari, berperan serta dalam melakukan sosialisasi bahaya pemakaian kantong plastik yang tidak ramah lingkungan. Bupati atau pejabat yang membidangi lingkungan hidup melakukan pembinaan terhadap produsen, pelau usaha, penyedia kantong plastik. Pembinaan dapat dilakukan melalui: sosialisasi, konsultasi, pelatihan, bantuan teknis, hal-hal lain dalam rangka peningkatan kinerja pengurangan pemakaian kantong plastik yang tidak ramah lingkungan oleh produsen, penyedia, maupun pengguna kantong plastik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengurangan Pemakaian Kantong Plastik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
09 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2016
Tanggal Berlaku
09 Februari 2016
Sumber
BD.2016/NO.8
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1145 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan