Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah-Desa-Standar/Pedoman-Dana Desa
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 40, BD.2020/40
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Banjar Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Banjar Tahun Anggaran 2020, Dan bahwa terdapat perubahan kebijakan yang mendasar dari pemerintah pusat terkait pagu Dana Desa secara nasional, mekanisme penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan dana desa, Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, Wali Kota melakukan penyesuaian penghitungan Rincian Dana Desa setiap Desa serta melakukan perubahan Peraturan Wali Kota mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa yang telah ditetapkan, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Banjar Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2019, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/ 2020, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019.
Beberapa Ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 diubah.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 32 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA AMBON NOMOR 46 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA/NEGERI SETIAP DESA/NEGERI DI KOTA AMBON TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri Di Kota Ambon Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam menghadapi pendemi Covid-19 pemerintah telah mengeluarkan perubahan kebijakan keuangan negara yang dalah satu diantaranya adalah penyesuaian pagu anggaran dana desa. Untuk menjamin fleksibilitas penanganan pandemi Covid-19 di desa/negeri, maka pemerintah Kota Ambon perlu melakukan perubahan terhadap tata cara penyaluran dana desa/negeri.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dnegan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keunagan Nomor 40/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2019 antara lain diantara Pasal 9A dan Pasal 10 disisipkan satu pasal baru, dan diantara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan satu pasal baru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 79 Tahun 2019 tentang Besaran Belanja Aparatur dan Non Aparatur Gampong Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian besaran belanja aparatur dan non aparatur gampong, dipandang perlu mengubah Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 79 Tahun 2019 tentang Besaran Belanja Aparatur dan Non Aparatur Gampong Tahun 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Besaran Belanja Aparatur Dan Non Aparatur Gampong Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun l956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2019.
Peraturan walikota ini terdiri atas Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
Peraturan walikota ini mengubah Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 79 Tahun 2019 tentang Besaran Belanja Aparatur dan Non Aparatur Gampong Tahun Anggaran 2020.
5 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 26 Tahun 2020
PERWALI Kota Tual No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Walikota Tual Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Dusun Serta Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA TUAL NOMOR 01 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMBAGIAN, PENETAPAN, RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DAN DUSUN SERTA PEDOMAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA DI KOTA TUAL TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD. No. 2020/362, LL Kota Tual : 6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tual Nomor 01 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Dusun Serta Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kota Tual Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi Kepala desa dan Perangkat desa dalam mendapatkan Jaminan Kesehatan yang pembayarannya dibebankan pada Alokasi Dana Desa, maka perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan Peraturan Walikota Tual Nomor 01 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Dusun serta Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 09 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Tual Nomor Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan,Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Dusun Serta Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2020 yaitu ketentuan Pasal 1, diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan Pasal 17A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Banjar Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menyatakan berdasarkan besaran Dana Desa setiap kabupaten/kota bupati/walikota menetapkan besaran Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya dan tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota;Dan bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, menyatakan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Banjar Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Tata Cara Penghitungan Dan Pembagian Dana Desa Ke Setiap Desa, Penetapan Rincian Dana Desa, Mekanisme Dan Tahap Penyaluran Dana Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa, Pemantauan Dan Evaluasi, Sanksi Administratif, Ketentuan Lampiran, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
34 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 19 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjar No. 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Desa Tahun 2020
PERWALI Kota Banjar No. 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Desa Tahun 2020
PERWALI Kota Banjar No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Desa Tahun 2020
PERWALI Kota Banjar No. 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Desa Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Teknis Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, menyatakan Bupati/Wali Kota dapat membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan bahwa sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, menyatakan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Teknis Kegiatan yang Dibiayai dari Dana Desa Tahun 2020.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019.
Ketentuan Umum, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Publikasi Dan Pelaporan, Pembinaan, Pemantauan, Dan Evaluasi, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2019 dicabut.
84 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang
Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun
Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran
2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; Permendagri NO.130 Tahun 2018; PMK Nomor 8/PMK.07/2020
Pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan untuk masingmasing Kelurahan ditetapkan sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Rincian penetapan alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan
untuk masing-masing Kelurahan meliputi wilayah:
a. Kecamatan Balikpapan Barat, meliputi:
1. Kelurahan Baru Ilir;
2. Kelurahan Baru Tengah;
3. Kelurahan Baru Ulu;
4. Kelurahan Kariangau;
5. Kelurahan Margo Mulyo; dan
6. K elurahan Marga Sari.
b. Kecamatan Balikpapan Tengah, meliputi:
1. Kelurahan Gunung Sari Ulu;
2. Kelurahan Gunung Sari Ilir;
3. Kelurahan Karang Rejo;
4. Kelurahan Karang Jati;
5. Kelurahan Mekar Sari; dan
6 . Kelurahan Sumber Rejo.
c. Kecamatan Balikpapan Kota, meliputi:
1. Kelurahan Prapatan;
2. Kelurahan Telaga Sari;
3. Kelurahan Klandasan Ulu;
4. Kelurahan Klandasan Ilir; dan
5. Kelurahan Damai.
d. Kecamatan Balikpapan Utara, meliputi:
1. Kelurahan Batu Ampar;
2. Kelurahan Gunung Samarinda;
3. Kelurahan Karang Joang;
4. Kelurahan Muara Rapak;
5. Kelurahan Gunung Samarinda Baru; dan
6 . Kelurahan Graha Indah.
e. Kecamatan Balikpapan Selatan, meliputi:
1. Kelurahan Sepinggan;
2. Kelurahan Gunung Bahagia;
3. Kelurahan Sepinggan Baru;
4. Kelurahan Sepinggan Raya;
5. Kelurahan Sungai Nangka;
6. Kelurahan Damai Baru; dan
7. Kelurahan Damai Bahagia.
f. Kecamatan Balikpapan Timur, meliputi:
1. Kelurahan Manggar;
2. Kelurahan Lamaru;
3. Kelurahan Teritip; dan
4. Kelurahan Manggar Baru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN
SETIAP KELURAHAN DALAM KOTA BATAM TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07 /2020 maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan dalam Kota Batam Tahun Anggaran 2020
UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No, 13 Tahun 2006
Dana alokasi umum untuk tambahan bantuan pendanaan setiap kelurahan di Kota Batam
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Peraturan Walikota tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan dalam Kota Batam Tahun Anggaran 2020
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2020
Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka implementasi kebijakan keuangan negara dan menjamin stabilitas sistem keuangan untuk penangan pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) dan atau ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas keuangan, telah diterbitkan regulasi untuk penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, termasuk pemotongan dana
desa. Pemotongan dana desa/negeri membawa konsekuensi bagi berubahnya pagu dana desa/negeri bagi setiap desa/negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 47 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020
Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2019; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 43 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah beberapa kali terkakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2020
PERWALI Kota Ambon No. 46 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa/ Negeri Setiap Desa/ Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2020
Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri Kota Ambon Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri Kota Ambon Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa menghadapi pandemi Couid-19 pemerintah telah mengeluarkan perubahan kebijakan keuangan negara yang salah satu diantaranya adalah penyesuaian pagu anggaran dana desa/negeri. Untuk menjamin flekbilitas penangan pandemi Covid-19 di desa/negeri, maka pemerintah juga telah
melakukan perubahan terhadap tata cara penyaluran dana desa/negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri Di Kota Ambon Tahun
Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan 35/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri Kota Ambon Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat