belanja aparatur dan non aparatur desa
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, BD. 2019/ No. 79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BESARAN BELANJA APARATUR DAN NON APARATUR GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 81, Pasal 82 dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu mengatur besaran belanja aparatur dan non aparatur gampong Tahun Anggaran 2020.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 110 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 82 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 20 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Belanja Aparatur; BAB IV Belanja Non Aparatur; BAB V Sistem Penganggaran; BAB VI Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
- Pada saat peraturan walikota ini berlaku, maka Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 71 Tahun 2018 tentang Besaran Belanja Aparatur dan Non Aparatur Gampong Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2018 Nomor 71) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 13 hal
|