Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Belanja Aparatur, BAB IV Belanja Non Aparatur, BAB V Sistem Penganggaran, BAB VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat