AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN - RENCANA AKSI DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2016/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Blora Tahun 2016-2019
ABSTRAK:
bahwa kondisi pelayanan bidang air minum dan penyehatan lingkungan masih kurang sehingga diperlukan percepatan kegiatan dalam rangka mendukung pencapaian target Universal Access yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 - 2019; bahwa diperlukan rencana untuk mengoperasionalkan strategi daerah dalam penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan dalam bentuk Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang rencana Aksi Daerah Air Minumd an Penyehatan Lingkungan Kab Blora Tahun 2016 - 2019;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 1974; UU No 17 tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 tahun 2007; PP No 6 Tahun 2008; PP No 26 Tahun 2008; PP No 27 Tahun 2014; PP No 122 Tahun 2015; Perpres No 29 tahun 2009; Perpres No 87 Tahun 2014; Perpres No 2 tahun 2015; Perda Kab Blora No 7 Tahun 2011; Perda Kab Blora No 18 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang rencana aksi daerah air minum dan penyehatan lingkungan, peran dan fungsi, ruang lingkup, pelaksanaan, peran serta masyarakat, pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
45 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Serta Surat Peryataan Pengelolaan Lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap rencana usaha dan/atau
kegiatan yang tidak termasuk dalam
kriteria wajib Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup wajib memiliki Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
serta Surat Pernyataan Pengelolaan
Lingkungan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, perlu menetapkan
jenis usaha dan/atau kegiatan yang
wajib dilengkapi dengan Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Jenis Rencana Usaha
dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan,
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
dan Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup serta Surat Pernyataan
Pengelolaan Lingkungan;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 49 tambahan Lembar Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kabupaten Buton
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5285);
6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup dan Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan;
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
yang Wajib dilengkapi dengan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN;
BAB III PENYUSUNAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGANDAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN SERTA SURAT PERNYATAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN;
BAB IV MEKANISME PENERBITAN REKOMENDASI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN SERTA PERSETUJUAN SURAT PERNYATAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN;
BAB V BIAYA PENYUSUNAN AMDAL, UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN SERTA PERSETUJUAN SURAT PERNYATAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN;
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kawasan Komoditas Perkebunan Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
Nomor 50 Tahun 2012 telah ditetapkan Pedoman
Pengembangan Kawasan Pertanian;
b. bahwa Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
46 Tahun 2015 telah menetapkan Bali sebagai salah satu
Provinsi termasuk kedalam Kawasan Perkebunan Nasional, dan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 54 Tahun 2015 tentang
Kawasan Komoditas Perkebunan Provinsi Bali
c. bahwa Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43 Tahun 2015
tentang Pengembangan Kawasan Tanaman Kakao Kabupaten
Jembrana belum mengakomodir pengembangan kawasan
komoditas cengkeh, kelapa dan tembakau, sehingga perlu
dilakukan peninjauan kembali terhadap Paraturan Bupati
dimaksud;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengembangan Kawasan Komoditas Perkebunan
Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/8/2012; Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 46/Kpts/PD.300/1/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2015;
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; 3.KOMODITAS PERKEBUNAN KABUPATEN JEMBRANA; 4.PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KAWASAN KOMODITAS PERKEBUNAN KABUPATEN JEMBRANA; 5.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pengembangan Kawasan Tanaman Kakao Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2015 Nomor 706), Dicabut
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung upaya pengendalian kualitas udara dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat, perlu diselenggarakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di Kab Blora; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day);
UU No 13 Tahun 1950; UU No 38 Tahun 2004; UU No 3 Tahun 2005; UU No 26 tahun 2007; UU No 22 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 1993; PP No 41 Tahun 1999; PP No 34 Tahun 2006; PP No 74 Tahun 2014; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Blora No 18 Tahun 2011; Perda Kab Blora No 13 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, hari bebas kendaraan bermotor (car free day), pengisian acara kegiatan, pemasangan spanduk, pengamanan akses jalan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Sebagai salah satu upaya untuk menyediakan ruang publik bagi masyarakat diperlukan kawasan yang nyaman, sehat dan bebas dari kendaraan bermotor. Untuk mengurangi dan mengendalikan pencemaran udara di Kabupaten Nunukan yang disebabkan oleh emisi gas buang dari kendaraan bermotor serta dalam rangka mewujudkan perilaku sadar lingkungan, perlu adanya tindakan nyata dari Pemerintah Daerah dan masyarakat. Salah satu tindakan nyata dari Pemerintah Daerah dapat diwujudkan dengan cara membatasi penggunaan kendaraan bermotor pada ruas jalan dan dalam waktu tertentu melalui penyelenggaraan hari bebas kendaraan bermotor dengan tetap memperhatikan kelancaran arus lalu lintas dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa agar penyelenggaraan hari bebas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dilaksanakan secara optimal, maka diperlukan adanya suatu kebijakan yang dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Managemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Managemen Kebutuhan Lalu Lintas; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup di Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai penentuan hari dan waktu spesifik ketika HBKB diadakan, biasanya di akhir pekan atau hari tertentu. Penetapan area atau rute yang akan ditutup untuk kendaraan bermotor, serta area yang diperbolehkan untuk kegiatan publik. Jenis-jenis kegiatan yang dapat dilakukan selama HBKB, seperti olahraga, bazar, atau pertunjukan seni. Prosedur untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan, termasuk keterlibatan aparat keamanan. Pemantaun kualitas udara ambien serta adanya evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
8 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Kabupaten Purworejo
TATA CARA PEMBERIAN IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA DAN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2016/No. 16 Seri E Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian
terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun melalui penerbitan lzin Penyimpenan
Sementara dan Pengumpulan limbah bahan
berbahaya dan beracun di Daerah, telah diterbitkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pemberian lzin Penyimpanan
Sementara dan Pengumpulan Llmbah Bahan
Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Purworejo; bahwa sejalan dengan perk.cmbangan keadaan aerta
untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelayanan penerbitan perizinan di bidang
lingkunga.n hidup, maka beberapa ketentuan dala.m
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu ditinjau kembali dan diubah; behwa berdaearkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Pemberian lzin Penyimpanan Sementara
dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun di Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peratumn Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Ungkungan Hldup Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian lzin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun di Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2014.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk pelaksanaan Perda Kab Lamongan No 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kab. Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (4), Pasal
14 ayat (4), Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 32, dan Pasal 36
Pcraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten
Lamongan, telah ditctapkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 35 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Lamongan;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun, Pemerintah telah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, rnaka. dalam rangka tertib regulasi dipandang perlu meninjau dan menetapkan kembali Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Dacrah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
4725);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
5492);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5617);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang lzin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30
Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan
Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pernulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14
Tahun 2013 tentang Simbol den Label Lim bah
Bahan Berbahaya dan Beracun;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Larnongan Nomor
11 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan
Pelestarian Lingkungan Hidup Kabupaten
Larnongan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 3).
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Penetapan Limbah B3:
3. ketentuan Perizinan:
4. Kewajiban:
5. Lokasi Penyimpanan:
6. Pengemasan:
7. Jangka Waktu:
8. Perubahan Izin:
9. Tim Verifikasi:
10. Pembinaan dan Pengawasan:
11. Pelaksanaan Ketentuan Sanksi Administrasi:
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Lamongan Nomor 35 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lirnbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan dan guna mendukung percepatan pencapaian Universal Acces Tahun 2019 Bidang Air Minum dan Sanitasi maka perlu dilakukan langkah- langkah dan tindakan yang terarah dalam pelaksanaan program pembangunan yang berkeadilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka perlu menetapkan Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019 dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 19 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang (Lembaran Dareah Kabupaten Lumajang Tahun 2008
Nomor 5)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2013 (Lembaran Dareah Kabupaten Lumajang Tahun 2013 Nomor 9);
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019 (Lembaran Dareah Kabupaten Lumajang Tahun 2014
Nomor 1).
Peraturan ini berisi tentang:
1. ketentuan umum;
2. Peran, fungsi dan kedudukan RAD AMPL Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019;
3. Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019;
4. Pemantauan dan evaluasi RAD AMPL Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019;
5. ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan di wilayah Kabupaten Pasuruan serta terselenggaranya upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, maka perlu ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
11. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
12. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
13. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Jenis Usaha dan/ atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaksanakan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai wujud terciptanya pembangunan berkelanjutan.
Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha/kegiatan sebagaimana tertuang dalam UKL-UPL dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib
Amdal wajib memiliki UKL-UPL.
UKL-UPL disusun setelah pemrakarsa memperoleh izin lokasi atau persetujuan prinsip dan/atau sebelum kegiatan konstruksi dilakukan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2012 Nomor 58) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat