Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, pemerintah daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden No. 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005; Permendagri No. 17 Tahun 2009; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 33 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 34 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Pengangkatan, Pemberhentian Dan Eselon; serta Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 32 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Buana Pemaca,Tiga Dihaji Dan Buay Rawan
ABSTRAK:
Dalam upaya menyerap dan merealisasikan aspirasi masyarakat serta untuk meningkatkan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat secara optimal, maka terhadap Desa Pere’an Kecamatan Buay Rawan perlu dilakukan penggabungan ke wilayah Kecamatan Mekakau Ilir. Untuk melaksanakan maksud huruf a, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Buana Pemaca, Kecamatan Tiga Dihaji, Dan Kecamatan Buay Rawan Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum: UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 19 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 33 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 19 Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Menghapus Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf j dan ditambah 1 ayat baru yakni ayat (3).
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 30 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan,Organisasi Dan Tata Kerja RSUD Muara Dua
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan masyarakat dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan telah mendirikan Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (4) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, rumah sakit merupakan lembaga teknis daerah sehingga susunan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum: UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Kepangkatan, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 24 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Dana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional Tahun 2008 Dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan harmonisasi materi dan sinkronisasi
pengaturan dengan ketentuan Pasal 63 ayat (8) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah yang menentukan bahwa
penerimaan hasil bunga/dividen rekening dana cadangan
dan penempatan dalam portofolio dicantumkan sebagai
penambah dana cadangan berkenaan dalam daftar
dana cadangan pada lampiran rancangan peraturan daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang
perlu melakukan revisi atas landasan yuridis yang mengatur
mengenai hal dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Dana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan
Pekan Olahraga Nasional Tahun 2008 dan Pemilihan
Kepala Daerah Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun
2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008 ;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Dana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional Tahun 2008 dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2010, yang berisi : Pasal I; Pasal 7; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 21 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa pembentukan, organisasi dan tata kerja Sekretariat
Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kalimantan Selatan
sebagai bagian dari perangkat Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dan Kabupaten/Kota ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus
Korpri Provinsi Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82
Tahun 1971; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/13/M.PAN/5/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan , Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;
3. Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Pembiayaan;
6. Pengangkatan, Pemberhentian dan Eselonisasi;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 18 Tahun 2009
PERDA Kab. Bantul No. 20 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 18 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 yang dipertegas dalam Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 38 Tahun 2007, maka urusan pemerintahan wajib dan pillihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten; pengelolaan urusan pemerintahan lintas daerah; urusan pemerintahan sisa; serta penyelenggaraan urusan pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2009/NO.13.SERI.D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Perda No. 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat