Peraturan Daerah Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan , Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; 3. Organisasi; 4. Tata Kerja; 5. Pembiayaan; 6. Pengangkatan, Pemberhentian dan Eselonisasi; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat