Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO
ABSTRAK:
meningkatkan kualitas penyediaan
pelayanan publik, serta pelayanan prima kepada masyarakat
perli mengatur pengelolaan perpustakaan di lingkungan
Pemerintah Kota Metro;
1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Dati I Way Kanan, Kabupaten Dati I] Lampung _
Timur dan Kotamadya Dati II Metro (Lembaran Negara.
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
4.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038),
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234};
7.
Perwali ini mengatur mengenai PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 9 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Administrasi Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu didukung dengan penyelenggaraan pelayanan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang yang prima;
b. bahwa sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No: 16/MDAG/PER/3/2006, No: 36/M-DAG/PER/9/2007 dan No: 37/MDAG/PER/9/2007 setiap penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang dikenakan biaya administrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Administrasi Surat Jzin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan dan Tanda
Daftar Gudang.
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982;
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor I6/M-DAG/PER/3/2006;
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007;
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana omor 2 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM;
2. KLASIFIKASI SIUP, GUDANG DAN BENTUK USAHA;
3. BIAYA ADMINISTRASI SIUP, TDP DAN TDG;
4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2008.
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN TEMPAT USAHA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penertiban, pembinaan dan pengendalian kegiatan masyarakat dalam kegiatan usaha dapat dilakukan melalui penyelengaraan perizinan tempat usaha;
Penyelenggaraan perizinan tempat usaha diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pengusaha dan masyarakat;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Izin Tempat Usaha sudah tidak sesuai dengan perkembagan saat ini, sehingga perlu dtinjau kembali.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Izin Tempat Usaha, meliputi: Maksud dan Tujuan; Asas dan Ruang Lingkup; Objek dan Subjek Izin; Penyelenggaraan Izin; Peran Masyarakat; Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; Penyidikan; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Izin Tempat Usaha (ITU), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang teknis
pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 09 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2018/No.83, TLD No.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka usaha memelihara ketertiban,
kebersihan dan kesehatan serta meningkatkan
kemampuan Pemerintah Daerah dalam memberikan
pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dalam
penyediaan daging yang Halal, Aman, Utuh dan Sehat
untuk dikonsumsi, dipandang perlu mengatur mengenai
pemotongan hewan dan pengedaran daging di wilayah
Kabupaten Kepulauan Selayar;
b. bahwa Rumah Potong Hewan merupakan fasilitas umum
dan fasilitas sosial untuk menjamin pangan asal hewan
khususnya karkas, daging, jeroan yang halal, aman, utuh
dan sehat serta untuk menghindari terjadinya resiko
penyebaran dan/atau penularan penyakit hewan menular
termasuk penyakit zoonosis dan/atau penyakit yang
ditularkan melalui daging (meat borne disease) yang
mengancam kesehatan manusia, hewan dan lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Tata Kelola Rumah Potong Hewan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5619);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang
Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan
Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3101);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5356);
9. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pengendalian Zoonosis;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
13/Permentan/OT.140/I/2010 tentang Persyaratan
Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan
Daging (Meat Cutting Plant);
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
35/Permentan/OT.140/7/2011 tentang Pengendalian
Ternak Ruminansia Betina Produktif;
Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Unit Pelaksana Pengelolaan RPH;
b. penyelenggaraan pemotongan hewan ternak;
c. pengendalian pemotongan hewan ternak betina produktif;
d. pemasukan dan pengeluaran ternak atau daging;
e. peredaran karkas, daging dan jeroan;
f. larangan; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERKEBUNAN
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, maka perkebunan yang berorientasi komoditi unggulan daerah perlu dijamin keberlanjutannya serta ditingkatkan fungsi dan peranannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.5 Tahun 1990, UU No.12 Tahun 1992, UU No.25 Tahun 1992, UU No.9 Tahun 1995, UU No.41 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.40 Tahun 1996, PP No.44 Tahun 1997, PP No.4 Tahun 2001, PP No.20 Tahun 2001, PP No.16 Tahun 2005, PP No.44 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.27 Tahun 2012, Perpres No.76 Tahun 2007, Perpres No.36 Tahun 2010, Keppres No.32 Tahun 1990, Keppres No.34 Tahun 2003, Permen Agraria/Kepala BPN No.2 Tahun 1993, Permen Agraria/Kepala BPN No.2 Tahun 1999, Permen Agraria/Kepala BPN No.3 Tahun 1999, Permen Agraria/Kepala BPN No.9 Tahun 1999, Permentan No. 26/Permentan/OT.140/2/2007, Permenlh No.5 Tahun 2012, Perda Kalbar No.8 Tahun 1994, Perda Kalbar No.584 Tahun 2006, Perda Kalbar No.34 Tahun 2007, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penggunaan Lahan, Perizinan Usaha Perkebunan, Penyelenggaraan Usaha Perkebunan, Kemitraan Usaha Perkebunan, Hak, Kewajiban dan Larangan Perusahaan Perkebunan, Hak, Kewajiban dan Larangan Masyarakat Pekebun, Pembinaan, Pengawasan dan Pengamanan Usaha Perkebunan, Penyidikan, Ketentuan Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2012.
Peraturan ini memiliki 19 halaman dan 7 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah Pemerintah Daerah perlu menggali sumber keuangan sendiri guna Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan
Pembinaan Kemasyarakatan. Bahwa Pelayanan Jasa Ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial untuk dikelola. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Tingkat I Prov. Sultra No. 7 Tahun 1989.
perda ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, penggelolaan dan pengukuran tingkat penggunaan jasa, penetapan retribusi, pemungutan, pembayaran dan penagihan retribusi, pengurangan, keringanaan pembebasan retribusi, sanksi , ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Nagari Di Lingkungan Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan anggaran Pemerintah Nagari Tahun 2016 perlu ditetapkan Standar Satuan Biaya Pemerintah Nagari di lingkungan Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Pasaman Barat tentang Penetapan Standar Satuan Biaya Pemerintah Nagari di lingkungan Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
15. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
17. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/PMK.02/2014
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247 Tahun 2015
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2007
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2011
22. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011
23. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
24. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011
25. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011
26. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Standar Biaya
Bab III Penutup2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 9 Tahun 2017
Kesehatan- kewajiban kepesertaan badan penyelenggaraan jaminan sosial(bpjs) kesehatan dalam pemberian pelayanan perizinan bupati halmahera barat
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Sosial Kesehatan adalah merupakan hak setiap pekerja yang dijamin oleh undang-undang dasar dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial, untuk meningkatkan kepersertaan dalam badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS) kesehatan guna memberikan manfaat dan memberikan kepastian perlindungan kepada tenaga kerja dalam bentuk mengikutsertakan dalam program badan penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan di kabupaten halmahera barat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu ditetapkan peraturan bupati tentang kewajiban kepesertaan badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS) kesehatan dalam pemberian pelayanan perizinan.
Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No 46 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.40 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.24 Tahan 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 2007, PP No.85 Tahun 2013, PP No.86 Tahun 2013, PP No.111 Tahun 2013, Peraturan presiden No.97 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Peraturan Gubernur maluku utara No.12 Tahun 2016, Perda kabupaten halmahera barat No.6 Tahun 2016.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Kewajiban kepesertaan badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS) kesehatan dalam pemberian pelayanan perizinan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan dan sasaran; Kepesertaan BPJS kesehatan dalam pemberian perizinan; Sanksi administrasi; Pengawasan dan Pemeriksaan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2005/No. 1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat