Perda ini mengatur mengenai Izin Tempat Usaha, meliputi: Maksud dan Tujuan; Asas dan Ruang Lingkup; Objek dan Subjek Izin; Penyelenggaraan Izin; Peran Masyarakat; Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; Penyidikan; Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat