Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2012

PENYELENGGARAAN USAHA PERKEBUNAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penggunaan Lahan, Perizinan Usaha Perkebunan, Penyelenggaraan Usaha Perkebunan, Kemitraan Usaha Perkebunan, Hak, Kewajiban dan Larangan Perusahaan Perkebunan, Hak, Kewajiban dan Larangan Masyarakat Pekebun, Pembinaan, Pengawasan dan Pengamanan Usaha Perkebunan, Penyidikan, Ketentuan Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERKEBUNAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
13 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
27 November 2012
Tanggal Berlaku
27 November 2012
Sumber
LD.2012/NO.10, TLD 2012/NO.9, LL KAB.SANGGAU: 26 HLM
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan