ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, maka perkebunan yang berorientasi komoditi unggulan daerah perlu dijamin keberlanjutannya serta ditingkatkan fungsi dan peranannya
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.5 Tahun 1990, UU No.12 Tahun 1992, UU No.25 Tahun 1992, UU No.9 Tahun 1995, UU No.41 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.40 Tahun 1996, PP No.44 Tahun 1997, PP No.4 Tahun 2001, PP No.20 Tahun 2001, PP No.16 Tahun 2005, PP No.44 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.27 Tahun 2012, Perpres No.76 Tahun 2007, Perpres No.36 Tahun 2010, Keppres No.32 Tahun 1990, Keppres No.34 Tahun 2003, Permen Agraria/Kepala BPN No.2 Tahun 1993, Permen Agraria/Kepala BPN No.2 Tahun 1999, Permen Agraria/Kepala BPN No.3 Tahun 1999, Permen Agraria/Kepala BPN No.9 Tahun 1999, Permentan No. 26/Permentan/OT.140/2/2007, Permenlh No.5 Tahun 2012, Perda Kalbar No.8 Tahun 1994, Perda Kalbar No.584 Tahun 2006, Perda Kalbar No.34 Tahun 2007, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penggunaan Lahan, Perizinan Usaha Perkebunan, Penyelenggaraan Usaha Perkebunan, Kemitraan Usaha Perkebunan, Hak, Kewajiban dan Larangan Perusahaan Perkebunan, Hak, Kewajiban dan Larangan Masyarakat Pekebun, Pembinaan, Pengawasan dan Pengamanan Usaha Perkebunan, Penyidikan, Ketentuan Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
|