PERBUP Kab. Rembang No. 59 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011 Peraturan Bupati Rembang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
Mengubah :
Peraturan Bupati Rembang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD Tahun 2011/No.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2011 tentang AJokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011, maka Peraturan Bupati Rembang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011 sudah tidak sesuai lagi maka pertu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M- Dag/per/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.140/2/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Bupati Rembang Nomor 22 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Lampiran I
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2011.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 22 Tahun 2011 diubah.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 58 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Pariwisata Sentra Agribisnis Sayur dan Kopi Di Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar Desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendek atan pembangunan partisipatif. Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, maka Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No.13 Tahun 1950, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 32 Tahun 1950, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Perda No. 15 Tahun 2015, Perda No. 3 Tahun 2016, Perda No.5 Tahun 2017 dan Perda No. 1 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang RPKP Sentra Agribisnis Sayur dan Kopi di Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang Tahun 2020-2024 merupakan landasan dan pedoman operasional bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Pemerintah Desa di Kawasan Perdesaan Pariwisata Sentra Agribisnis Sayur dan Kopi di Kecamatan Pulosari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
90 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 58 Tahun 2017
Pangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Samosir No. 68 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMOSIR NOMOR 58 TAHUN 2017 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN KABUPATEN SAMOSIR PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMOSIR NOMOR 58 TAHUN 2017 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN KABUPATEN SAMOSIR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Tani, dan Kelembagaan Ekonomi Tani
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan, maka pertanian merupakan salah satu sektor yang perlu dikembangkan sehingga
mampu berperan dalam pembangunan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera;
Bahwa dalam rangka menertibkan dan meningkatkan pemberdayaan kelembagaan tani dan kelembagaan ekonomi petani agar sesuai
dengan perkembangan saat ini, maka perlu Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Tani, dan kelembagaan ekonomi petani di Kabupaten Balangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Tani, dan Kelembagaan Ekonomi Tani.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/Sm.050/12/2016; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/Rc.040/4/2018.
Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Tani, dan Kelembagaan Ekonomi Tani, dengan Sistematika;
Ketentuan Umum;
Bentuk Kelembagaan Tani;
Penumbuhan Kelompok, Kelembagaan Tani, dan Lembaga Ekonomi Tani;
Pengembangan Kelembagaan Tani;
Pembekuan Kelembagaan Tani;
Monitoring dan Evaluasi Kelembagaan Tani; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perpres No.83 Tahun 2017 Pasal 16 ayat (4) tentang Kebijakan
Strategis Pangan dan Gizi, dimana rencana aksi daerah pangan dan gizi kabupaten ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan kebutuhan serta kewenangan; Dengan berlakunya Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi, menjadi pedoman dalam penyusunan rencana aksi daerah pangan dan gizi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014; PP No.28 Tabun 2004; PP No.17 Tahun 2015; Perpres No.83 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018; Pergub Kutai Timur No.26 Tahun 2017.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2016-2021, terdiri atas:
a. BAB I Pendahuluan;
b. BAB II Rencana Aksi Multi Sektor;
c. BAB III Kerangka Pelaksanaan Rencana Aksi;
d. BAB IV Pemantauan dan Evaluasi; dan
e. BAB V Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam
meningkatkan produktivitas dan produksi komodiitas
pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya
subsidi pupuk;
c. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2016;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindunggm Konsumen Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4411);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5567), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Teaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
8. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/
OT.140/4/2007, tentang Rekomendasi Pemupukan
Nitrogen, Phospor dan Kalium pada Padi Sawah Spesifik
Lokasi;
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor :60/
Permentan/SR.130/12/2015 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian 2016;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 / Pert / HK.
060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah
Tanah;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/
OT.160/2/2012 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Perumusan Kebijakan Pupuk;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
1871/Kpts/OT.160/ 2/2012 tentang Pembentukan Tim
Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 59 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting di dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang dan penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani, diperlukan adanya subsidi pupuk dan standarisasi harga sesuai dengan ketentuan;
c. bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud. dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan clan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014;
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan;
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
1 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman:
13. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/ Atau Jasa;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/ 10/ 2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/ 11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
21. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 /Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
22. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
23. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2015;
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Kebutuhan dan Penyaluran serta HET pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2015; Peruntukan Pupuk Bersubsidi (Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, dan peternak yang mengusahakan lahan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani kecuali petambak paling luas 1 (satu) hektar, tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya. ; Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran dan HET Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 59 Tahun 2012
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 71 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Kulon Progo No. 59 Tahun 2012 ttg Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 45 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No. 59 Tahun 2012 ttg Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS TETAP BAGI PENYULUH DI LINGKUNGAN BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, KEHUTANAN DAN KETAHANAN PANGAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Tetap Bagi Penyuluh DI Lingkungan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan Dan Ketahanan Pangan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Standar Satuan Harga merupakan salah satu dasar penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 58 Tahun 2005, UU No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007 , PP No. 71 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 37 Tahun 2012, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2008, Perbu Sintang No. 36 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Biaya Perjalanan Dinas Tetap Penyuluh; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2012.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat