Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Tani, dan Kelembagaan Ekonomi Tani, dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Bentuk Kelembagaan Tani; Penumbuhan Kelompok, Kelembagaan Tani, dan Lembaga Ekonomi Tani; Pengembangan Kelembagaan Tani; Pembekuan Kelembagaan Tani; Monitoring dan Evaluasi Kelembagaan Tani; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat