Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa perdagangan orang, merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabal kemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia, sehingga harus diberantas dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu dibentuk Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Jawa Tengah maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor T'ahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi .Jawa Terigah Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Gugus Tugas Provinsi, Tugas, Susunan Organisasi, Mekanisme Kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Provinsi Jawa Tengah ( Berita Oaerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor 47 ) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku;
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2017
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 33 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya Untuk Membangun Pasar Di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya Untuk Membangun Pasar Di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah-Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 71010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya Untuk Membangun Pasar di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
ABSTRAK:
bahwa untuk kesetaraan harga bahan pangan strategis di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu dibangun pasar di Kabupaten Administrasi Kepuluan Seribu dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya, sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009.
PERGUB ini mengatur mengenai Pemerintah Daerah menugaskan PD Pasar Jaya untuk membangun pasar di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab secara penuh terhadap seluruh kegiatan pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
5 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2017
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang-Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur-Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan-Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 71008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Restoran Bergerak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian pelaksanaan Restoran Bergerak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu diatur dalam Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 stdd Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai kegiatan usaha, lokasi dan waktu usaha, pendaftaran usaha, dan hak dan kewajiban pelaku usaha Restoran Bergerak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
12 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 11 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Dunia Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan dunia
usaha serta peningkatan investasi guna pertumbuhan
perekonomian daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2017.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN;
BAB III
PRINSIP PENGEMBANGAN DUNIA USAHA;
BAB IV
ARAH PENGEMBANGAN DUNIA USAHA;
BAB V
PEMBIAYAAN;
BAB VI
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 107 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis; bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud huruf a, berorientasi pada terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, balai pengembangan teknologi logam dan kayu kelas A, balai pengujian sertiflkasi mutu barang kelas A, balai pengembangan produk tekstil dan alas kaki kelas A, balai pengembangan kemasan dan industri kreatif kelas A, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2008 dicabut
25 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 87 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemenuhan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Melati Bhakti satya Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 05 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya, modal dasar menjadi sebesar Rp.3.000.000.000.000,- (Tiga trilyun rupiah). Bahwa untuk memenuhi modal dasar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dilakukan dengan menyetor langsung berupa uang atau barang/ aset Pemerintah daerah. Maka Perlu mentapkan Peraturan Gubernur tentang Pemenuhan Penyertaan Modal Pada Perusahaan daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 2014; PP No.71 Tahun 2010; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda No.18 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pemenuhan PenyertaanModal Pada Perusahaan Daerah Melati Bhakti satya Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 87 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan memerlukan penataan organisasi dan tata kerja yang rasional, proporsional, efiesien, efektif, akuntabel dan berkepastian hukum; bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud hufu a berorientasi pada terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan Pasal 3 Perda Prov Jateng No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov Jateng, maka perlu menetapkan Pergub tentang organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov Jateng;
UU No 10 tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 tahun 2014; PP No 18 tahun 2016; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2016; Perda Prov Jateng No 9 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2008 dicabut.
23 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 64 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan dan Tenaga Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah perlu dilakukan penyuluhan secara intensif yang dilaksanakan oleh Petugas Penyuluh Koperasi dan Tenaga Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
UU Nomor 25 Tahun 1992; UU Nomor 23 Tahun 2000; UUNomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PM Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Perpres Nomor 98 tahun 2014; PerPres Nomor 62 tahun 2015; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007; PM Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 10/Per/M.KUKM/IX/2015; PM Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/I/2016; Peraturan Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 01/Per/Dep.I/IV/2016
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Ppkl; 4. Tenaga Pendamping Umkm; 5. Koordinator Ppkl; 6. Koordinator Tenaga Pendamping Umkm; 7. Penetapan, Penempatan Dan Penggantian; 8. Pembekalan Ppkl Dan Tenaga Pendamping Umkm; 9. Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan; 10. Pembiayaan; 11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 44 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Manajemen Kerja Sama Operasional Swakelola Kegiatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengembangan Sumber Daya Lokal dan Pengujian Material Kegiatan Uji Mutu dan Standarisasi Tata Bangunan/Lingkungan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 54 huruf e, Pasal 55, Pasal 70, Pasal 71, Pasa; 72, Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 75 Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pengendalian Uji Mutu Bahan Bangunan, Konstruksi Bangunan, dan Standarisasi Tata Bangunan/Lingkungan, perlu untuk mengatur Manajemen Kerja Sama Operasional Swaskelola Kegiatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengembangan Sumber Daya Lokal dan Pengujian Material (UPTD PSDAL PM) Kegiatan Uji Mutu dan Standarisasi Jasa Konstruksi.
dasar hukum: UU No.18 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.15 Tahun 1991; PP No.29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.59 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2000; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2015.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai ruang lingkup manajemen kerja sama operasional swakelola kegiatan uji mutu dan standardisasi tata bangunan/lingkungan pada UPTDPSADL-PM, dan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan dalam Pergub.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat