Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2022/No.5, LD.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 27 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini berisi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 beserta Lampiran yang berisi uraian lebih lanjut Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2022
Penanaman Modal dan Investasi - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA
PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWATIMUR BANK USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH JAW A TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Bank Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jawa Timur, telah dilakukan penyertaan modal Daerah Kabupaten Magetan kepada PT BPR Jatim (Perseroda);
b. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah, sekaligus untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu dilaksanakan penambahan penyertaan modal Daerah Kabupaten Magetan kepada PT BPR Jatim (Perseroda) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
8. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
12. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;
13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
18. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
19. Permendagri Nomor 94 Tahun 2017;
20. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018;
21. Permendagri Nomor 111 Tahun 2018;
22. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
23. Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2022;
24. Perda Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2016.
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PT BPR Jatim tahun 2023 sampai dengan tahun 2026 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. tahun 2023 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. tahun 2025 sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); dan
c. tahun 2026 sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2025.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2011; Permenpar No. 10 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2019; Perda No. 15 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2012
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembangunan Kepariwisataan Daerah Bab III Pembangunan DPD Bab IV Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah Bab V Pembangunan Struktur Industri Pariwisata Bab VI Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah Bab VII Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Bab VIII Pengawasan dan Pengendalian Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6)
2. Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958
3.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
4. . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
8. . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020
Ketentuan Pasal 1 diubah
Pasal 23 Ketentuan Pasal 23 diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7) yang telah beberapa kali diubah
- Nomor 11 Tahun 2019
- Nomor 10 Tahun 2021
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagai salah satu upaya dalam rangka melindungi individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial yang disebabkan oleh keadaan tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam, maka perlu ditetapkan Perbub tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pangandaran No. 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP no. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2021; Perbub No. 10 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi Perbub No. 10 Tahun 2021; Perbub No. 70 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupari Pangandaran No. 10 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Malang
diimplementasikan melalui pelaksanaan tugas dan
tanggungjawab untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan yang berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku menjadi kewenangan
Daerah Kota Malang menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
dengan jalan meningkatkan daya saing Daerah dan
memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, dan
keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa salah satu tugas dan tanggungjawab yang
dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Kota Malang sesuai kewenangan yang ada
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku adalah pengelolaan keuangan daerah yang
tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan,
kemanfaatan untuk masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum, maka perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan
Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan
Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17
Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan
Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam
rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman
yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indoensia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia
Nomor 6757);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3354);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 186);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV APBD
BAB V PENYUSUNAN RANCANGAN APBD
BAB VI PENETAPAN APBD
BAB VII PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB VIII LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD DAN PERUBAHAN APBD
BAB IX AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB X PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
BAB XI KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH
BAB XII BLUD
BAB XIII PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
BAB XIV INFORMASI KEUANGAN DAERAH
BAB XV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2022.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah
158
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 5 Tahun 2022
perubahan atas peraturan bupati nomor 38 tahun 2021 tentang pedoman perjalanan dinas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2022 NOMOR 648
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 38 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa perjalanan dinas merupakan suatu bentuk kegiatan dalam rangka untuk mendukung
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memerlukan pembiayaan;
b. bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan perjalanan dinas diperlukan suatu pengaturan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 33 Tahun 2020; PMK No. 113/PMK.05/2012; Permendagri No. 29 Tahun 2016; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kepulauan Anambas No. 7 Tahun 2016; Perda Kepulauan Anambas No. 9 Tahun 2011
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang perjalanan dinas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakannya. Diatur tentang kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 5 Tahun 2022
PERBUP Kab. Mahakam Ulu No. 38 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/KM.7/2021 tentang Pemotongan Penyaluran Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2022 Tahap Pertama dalam rangka Penggantian Dana yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas Dukungan terhadap Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adanya kewajiban Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu terhadap Pihak Ketiga yang pekerjaannya telah selesai dan Siltap Aparat Kampung/Desa yang belum terbayar pada Tahun Anggaran 2021. Adanya Belanja OPD yang baru terbentuk pada November 2021 dan belum teranggarkan di APBD Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Telah terjadi perubahan alokasi, penggunaan dalam APBD Kabupaten Mahakam Ulu, yang pertama adalah Perubahan Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler sehingga harus dilakukan penyesuaian pada belanja tersebut. Pada APBD Tahun Anggaran 2022 terjadi perubahan alokasi pada batang tubuh Peraturan Bupati Induk yakni Perubahan pada Belanja. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permenkeu No. 34/KM.7/2021; dan Perda Kab. Mahakam Ulu No. 6 Tahun 2021.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 38 Tahun 2021 yang diubah adalah Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2022 diubah.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KELAS JABATAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di lingkungan instansi Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
UU No.10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.12 Tahun 2011, PP No.11 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, PP No.30 Tahun 2019, PP No.94 Tahun 2021, Permenpan RB No.34 Tahun 2011, Permenpan RB No.39 Tahun 2013, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permenpan RB No.41 Tahun 2018, Perda No.11 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Kelas dan Nilai Jabatan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
5 halaman dan 89 halaman lampiran
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 5, BN 2022 : 22 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2008 tentang Ketentuan Keselamatan Manajemen Penuaan Reaktor Non Daya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu dilakukan penggantian.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; PP No. 54 Tahun 2012; PP No. 2 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020
Pasal 3
(1) Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk reaktor daya
dan reaktor nondaya.
(2) Reaktor daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Reaktor Nuklir yang memanfaatkan energi
panas hasil pembelahan nuklir untuk pembangkitan daya.
(3) Reaktor nondaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Reaktor Nuklir yang memanfaatkan neutron
dan radiasi hasil pembelahan nuklir.
(4) Manajemen Penuaan untuk reaktor nondaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) juga termasuk fasilitas eksperimen
dan seluruh fasilitas lain yang relevan dengan reaktor atau
fasilitas eksperimen yang berada di tapak reaktor.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
Lampiran File; 32 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat