Dalam peraturan ini dijelaskan maksud dan tujuan pembebasan bea balik nama, objek dan subjek, cara pendaftaran oleh pemilik kendaraan, waktu dan tempat pelaksanaan, serta pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat