Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KOTA PALOPO TAHUN 2012 – 2032
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kota Palopo dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan negara, perlu disusun rencana tata ruang wilayah; dalam rangkamewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan/atau dunia usaha; dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu dijabarankan kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palopo; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palopo.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan
2. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
4. Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
6. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan permukiman
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
9. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
10. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2009-2029.
MENGATUR TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KOTA PALOPO TAHUN 2012 – 2032
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2012.
106 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2012
ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT - DEWAN PENGURUS - KORPS - PEGAWAI NEGERI SIPIL - REPUBLIK INDONESIA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 17 Tahun 2009; PERMENDAGRI Nomor 53 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia; Meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus Korpri; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
7 hlmn; 1 lmprn; 1 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boven Digoel Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pos Pelayanan Terpadu
ABSTRAK:
Posyandu merupakan kelompok pelayanan terpadu yang langsung menyentuh Kepada pelayanan masyarakat dibidang kesehatan yang paling bawah dan berhubungan langsung dengan masyarakat. Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan , Perlu Menetapkan Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Dan Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2011.
Dalam peraturan dibahas mengenai kedudukan, pembentukan, tugas dan fungsi, hubungan kerja, kepengurusan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2012.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Belitung Tahun 2012 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 6 Tahun 1985 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil belum dapat memenuhi kebutuhan operasional penegakan Peraturan Daerah dan tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu ditetapkan peraturan yang baru agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dapat berjalan dengan tertib, lancar dan aman serta untuk mewujudkan supremasi hukum dan meningkatkan budaya ketaatan hukum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 32 Tahun 2004; PP No. 43 Tahun 2012; Permenkumham No. M.04.PW.07.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Permendagri No. 11 Tahun 2009; Permendagri No. 31 Tahun 2009; Permenkumham No. M.04.PW.07.03 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai kedudukan, tugas dan wewenang PPNS beserta hak dan kewajibannya, pengangkatan, mutasi dan pemberhentian PPNS, kode etik PPNS, pelaksanaan penyidikan dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten DATI II Belitung Nomor 6 Tahun 1985 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Kabupaten DATI II Belitung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
24 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA KUPANG TAHUN 2011-2031
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka Pemerintah Daerah diberi kewenangan dalam penyelenggaraan penataan ruang wilayah Kota; bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Kupang No 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kupang, maka perlu ditindaklanjuti dengan penataan ruang kawasan perkotaan yang lebih rinci
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No 5 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1984; UU No 5 Tahun 1990; UU No 9 Tahun 1990; UU No 4 Tahun 1992; UU No 5 Tahun 1992; UU No 12 Tahun 1992; UU No 5 Tahun 1996; UU No 36 Tahun 1999; UU No 41 Tahun 1999; UU No 3 Tahun 2002; UU No 7 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 27 Tahun 2007; UU No 4 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2009; UU No 30 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 23 Tahun 1982; PP No 28 Tahun 1985; PP No 35 Tahun 1991; PP No 10 Tahun 1993; PP No 43 Tahun 1993; PP No 69 Tahun 1996; PP No 27 Tahun 1999; PP No 10 Tahun 2000; PP No 69 Tahun 2001; PP No 38 Tahun 2002; PPNo 16 Tahun 2004; PP No 45 Tahun 2004; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 26 Tahun 2008; PP No 15 Tahun 2010; KePres No 32 Tahun 1990; Permendagri No 1 Tahun 2008; Permendagri No 28 Tahun 2008; PermenPU No 11/PRT/M/2009; Permendagri No 53 Tahun 2011; KepMenHutBun No 423/Kpts-II/1999; Kepmendagri No 50 Tahun 2009; Kepmen Lingkungan Hidup No 17 Tahun 2001; Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayah No 375/KTPSM/M/2004; Perda Provinsi Daerah Tingkat I NTT No 5 Tahun 1994; Perda Kota Kupang No 3 Tahun 2001; Perda Kota Kupang No 21 Tahun 2007; Perda Kota Kupang No 4 Tahun 2008; Perda Kota Kupang No 11 Tahun 2011; Perda Kota Kupang No 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini terdiri dari Pasal I yang memuat tentang perubahan beberapa ketentuan dan Pasal II yang menetapkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Kupang No. 12 Tahun 2011 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kupang Tahun 2011-2031
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 43 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Sebagian Tugas Dan Wewenang Walikota Yogyakarta Kepada Sekretaris Daerah/Kepala Dinas/Kepala Badan/Inspektur Inspektorat/Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Sekretaris Kantor Pemilihan Umum/Kepala Kantor/Kepala Bagian/Direktur Rumah Sakit Umum Daerah/Camat Dalam Penetapan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Sebagian Tugas dan Wewenang Walikota Yogyakarta Kepada Sekretaris Daerah/Kepala Dinas/Kepala Badan/Inspektur Inspektorat/Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Sekretaris Kantor Pemilihan Umum/Kepala Kantor/Kepala Bagian/Direktur Rumah Sakit Umum Daerah/Camat Dalam Penetapan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pendelegasian Sebagian Tugas dan Wewenang Walikota Yogyakarta Kepada Sekretaris Daerah / Kepala Dinas / Kepala Badan / Inspektur Inspektorat / Sekretaris DPRD / Sekretaris KPU / Kepala Kantor / Kepala Bagian / Direktur RSUD / Camat dalam Penetapan Penyesuaian Pangkat dan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan Pendanaan pembangunan maka perlu menggali potensi daerah dalam bentuk peran serta aktif Pihak Ketiga dalam proses pembangunan dilakukan melalui sumbangan Pihak Ketiga yang dikelola secara transparan dan akuntabel serta ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; dan Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sumbangan pihak ketiga dengan
menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; penerimaan
sumbangan; pelaksanaan sumbangan pihak ketiga.
Hasil sumbangan Pihak Ketiga dicantumkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2012.
Penerimaan sumbangan dari Pihak Ketiga dilakukan berdasarkan kesepakatan
yang dituangkan dalam Keputusan Bupati
Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa, dipandang perlu mengatur tentang Pedoman
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan tentang Pedoman Pembentukan,
Penghapusan dan Penggabungan Desa
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PEMBENTUKAN, PEMEKARAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA, MEKANISME PEMBENTUKAN, PEMEKARAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA, NAMA, BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH, PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 127 ayat (1) huruf d, maka Perda No.7 Tahun 2006
tentang Retribusi Terminal yang selama ini berpedoman kepada UU No.18 Tahun
1997 sebagaimana diubah dengan UU No.34 Tahun 2000, perlu disesuaikan kembali.
UU No.8 Tahun 1981; UU No.12 Tahun 1998; UU No.28 Tahun
1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU
No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun
1983; PP No.41 Tahun 1993; PP No.58 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kab. Toba Samosir No.2 Tahun
2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I : Ketentuan Umum
Bab II :Retribusi Terminal Bab III : Golongan Retribusi Bab IV : Wilayah Pemungutan Bab V : Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang Bab VI : Tata Cara Pemungutan Retribusi Bab VII : Sanksi Administrasi Bab VIII : Tata Cara Penagihan Bab IX : Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa Bab X : Pemanfaatan Bab XI : Keberatan Bab XII : Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab XIII : Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi Bab XIV : Peninjauan Tarif Retribusi Bab XV : Pemeriksaan Bab XVI : Insentif Pemungutan Bab XVII : Penyidikan Bab XVIII : Ketentuan Pidana Bab XIX : Ketentuan Peralihan Bab XX : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2012 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sanana
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan jenis Retribusi Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sanana.
UU Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. Tahun 2005; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 12 tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Terminal Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sanana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Retribusi Pelayanan, Struktur, Besaran Tarif dan Komponen Pelayanan Kesehatan, Wilayah Pemungutan, Cara Mengukur Penetapan Tarif Retribusi, Pasien Masuk dan Pengunaan Tempat Tidur, Pelayanan Berdasarkan Pemeriksaan dan Tindakan, Pelayanan Bagi Pasien Peserta PT Askes, Lembaga/Perusahaan dan Jaminan Kesehatan Lainnya, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dam Pembebasan Retribusi, Tata Cara Pengelolaan Retribusi, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Penagihan Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
13 Halaman, lampiran: 25 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat