Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2012

Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai kedudukan, tugas dan wewenang PPNS beserta hak dan kewajibannya, pengangkatan, mutasi dan pemberhentian PPNS, kode etik PPNS, pelaksanaan penyidikan dan pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
26 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2012
Tanggal Berlaku
26 Desember 2012
Sumber
LD Kab. Belitung Tahun 2012 No. 9
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan