Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai kedudukan, tugas dan wewenang PPNS beserta hak dan kewajibannya, pengangkatan, mutasi dan pemberhentian PPNS, kode etik PPNS, pelaksanaan penyidikan dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat