Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Terminal Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sanana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Retribusi Pelayanan, Struktur, Besaran Tarif dan Komponen Pelayanan Kesehatan, Wilayah Pemungutan, Cara Mengukur Penetapan Tarif Retribusi, Pasien Masuk dan Pengunaan Tempat Tidur, Pelayanan Berdasarkan Pemeriksaan dan Tindakan, Pelayanan Bagi Pasien Peserta PT Askes, Lembaga/Perusahaan dan Jaminan Kesehatan Lainnya, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dam Pembebasan Retribusi, Tata Cara Pengelolaan Retribusi, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Penagihan Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat