Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan lingkungan Kota Kendari yang sehat dan bersih dari sampah sehingga penduduknya merasa nyaman dan bebas dari polusi sampah, diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya ; sampah dengan segenap permasalahan yang dihadapi Kota Kendari tidak hanya mempengaruhi estetika, kebersihan dan kenyaman Kota, juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan Kota sebagai akibat dari produksi dan polusi sampah ; UU No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan Sampah yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab dan kewenangan pemerintahan daerah serta peran masyarakat dan dunia usaha, sehingga dapat berjalan secara proposional, efektif dan efesien.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 18 Tahun 2008 ; UU 17 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 ; UU No. 81 Tahun 2012
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Sampah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentangketentuan umum, ruang lingkup, asas, tujuan dan sasaran pengelolaan sampah . Selain itu dalam perda ini juga diatur mengenai wewenang pemerintah daerah, hak, kewajiban, larangan, perizinan, penanganan sampah, pembiayaan, bank sampah, kerjasama dan kemitraan, peran serta masyarakat, pengawasan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan persampahan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 4 Tahun 2014
PERDA Kab. Seruyan No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2018-2023 Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RJPMD Tahun 2013 -2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 65
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20014 tentang
Pemerintahan Daerah, serta Pasal 50 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
maka perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka
Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Seruyan Tahun
2013-2018.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun
2009.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH;
BAB IV
PENGENDALIAN DAN EVALUASI;
BAB V
PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Seruyan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seruyan
Tahun 2013-2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Dengan telah disyahkannya UU No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk memungut retribusi Izin Usaha Perdagangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.3 Tahun 1982; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1983; PP No.20 Tahun 1997; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Kepres No.44 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Izin Usaha Pertambangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Izin Usaha Perdagangan; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang. Selain itu diatur pula mengenai Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno Defeciency Syndrome Dan Infeksi Menular Seksual
ABSTRAK:
bahwa HIV merupakan virus yang merusak sistem kekebalan
tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau,
sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat
serta kelangsungan peradaban manusia. Penularan HIV AIDS di Kabupaten Sukamara
memperlihatkan kecenderungan yang hampir
memperihatinkan, tanpa mengenal status sosial serta batas
usia, dengan peningkatan yang signifikan, sehingga
memerlukan pencegahan dan penanggulangan terpadu,
terarah, sistematis menyeluruh, partisipasif, dan
berkesinambungan. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pencegahan
dan penanggulangan HIV AIDS, maka diperlukan pengaturan
tentang upaya pencegahan dan penanggulangan HIV / AIDS.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Republik Indonesia, Nomor : 02/PER/MENKO/KESRA/1/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
AZAS DAN TUJUAN;
BAB III
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS;
BAB IV
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH;
BAB V
KOMUNIKASI, INFORMASI, DAN EDUKASI (KIE) dan SURVEILANS;
BAB VI
KOMISI PENANGGULANGAN AIDS DAERAH;
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VIII
PEMBIAYAAN;
BAB IX
LARANGAN;
BAB X
KETENTUAN PIDANA;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 04 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD 2016 NO. 4, LL SETDA KAB. PESISIR SELATAN : 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SAMUDERA
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatan pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat serta meningkatan pendapatan asli daerah, perlu peningkatan modal Pemerintah Daerah melalui penambahan penyertaan modal Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Samudera.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab Pesisir Selatan No. 8 Tahun 2006; Perda Kab Pesisir Selatan No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah penyertaan modal daerah pada PT. BPR Samudera adalah sebesar Rp4.445.650.000,00 (Empat milyar empat ratus empat puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dikurangi dengan jumlah penyertaan modal yang sudah disetor sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dari dana APBD Tahun 2006, sehingga kewajiban penambahan penyertaan modal menjadi sebesar Rp3.945.650.000,00 (Tiga milyar sembilan ratus empat puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2016.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 01 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran tugas Dokter, Paramedis, Non Paramedis dan Tenaga Kesehatan lainnya dalam rangka memenuhi beban kerja dan kelangkaan profesi untuk pelaksanaan tugas perlu meninjau kembali Satuan Tunjangan Kesejahteraan/Intensif Dokter,
Paramedis, Non Paramedis dan Tenaga Kesejahteraan Lainnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan ketentuan perubahan atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 01 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Seram Bagian Timur khusus untuk Satuan Tunjangan Kesejahteraan/Intensif Dokter, Paramedis, Non Paramedis dan Tenaga Kesejahteraan Lainnya.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Mentari Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016;Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 21 Tahun 2009; Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 13 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan lampiran perubahan standar biaya masukan Tahun Anggaran 2017 khususnya untuk Satuan Tunjangan Kesejahteraan/Intensif Dokter, Paramedis, Non Paramedis dan Tenaga Kesejahteraan Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Lampiran Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 halaman 21 nomor urut 71 Satuan Tunjangan Kesejahteraan/Intensif Dokter, Paramedis, Non Paramedis & Tenaga Kesehatan Lainnya; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan : 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Lembang
ABSTRAK:
Dalam rangka efektif dan lancarnya penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, maka perlu adanya Badan Permusyawaratan Lembang sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat; berdasarkan hal tersebut di atas maka Badan Permusyawaratan Lembang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005;
5. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Pemekaran Lembang dan/atau Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja.
MENGATUR TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2006.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat