Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN GERAKAN PEMBIBITAN TANAMAN SECARA SWADAYA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat dalam usaha pelestarian lingkungan khususnya sumber daya hutan, tanah dan air, di Kabupaten Pacitan, perlu dilaksanakan Gerakan Pembibitan Tanaman Secara Swadaya;
b. bahwa guna tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan kegiatan dimaksud, perlu adanya petunjuk pelaksanaan;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Pembibitan Tanaman Secara Swadaya.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
2. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.41/Menhut- 11/2013 tentang Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Gerakan Pembibitan Tanaman;
3. Pelaksanaan;
4. Jenis Bibit Tanaman;
5. Penanaman dan Penyaluran Bibit Tanaman;
6. Mekanisme Pelaporan;
7. Organisasi Pelaksanaan;
8. Pendanaan;
9. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan.
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Persingkat Daerah maka Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Kabupaten Kapuas Hulu perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 32 tahun 2009, UU No. 23 tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2012, PermenLHK No. 15 Tahun 2010, PermenLHK No. 5 Tahun 2012, PermenLHK No. 8 Tahun 2013, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, susunan keanggotaan komisi penilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup, tugas dan fungsi kewenangan, tata kerja, pembiayaan, pengawasan, pemantauan dan rekomendasi amdal dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
Pada saat berlakunya Peraturan ini mulai berlaku Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pembentukan Komisi Penilai Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Kabupaten Kapuas Hulu, dinyatakan
dicabut dan tidak berlaku
Peraturan ini terdiri dari 7 Hlm dan 8 Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Lingkungan dan Dokumen Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakao ketentuan Pasal 34 ayat (2)
Undang-Uodang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan jenis
usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan, perlu menetapkan tata cara dan persyaratan
pemberian izin lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang lzin Lingkungan dan Dokumen Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; ndang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten l<aranganyar Nomor 5 Tahun 2013;
Peraturan bupati (perbup) tentang izin lingkungan dan dokumen lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
47 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 8 Tahun 2017
PENGENDALIAN HEWAN LIAR DAN PENERTIBAN HEWAN TERNAK
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2017 NOMOR 266
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN HEWAN LIAR DAN PENERTIBAN HEWAN TERNAK
ABSTRAK:
bahwa meningkatnya kegemaran masyarakat memelihara Hewan Penular Rabies (HPR) dan meningkatnya populasi HPR liar di Kabupaten Kepulauan Anambas mengakibatkan meningkatnya resiko penyebaran salah satunya melalui gigitan;
UU No. 4 tahun 1984; UU No. 16 Tahun 1992; UU No. 33 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengendalian hewan liar dan penertiban hewan ternak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 8 Tahun 2017
komisi penilai-analisis dampak lingkungan hidup-tata laksana-pembentukan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA LAKSANA DAN PEMBENTUKAN KOMISI PENILAI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LAHAT
ABSTRAK:
Untuk peningkatan kualitas dan kapasitas Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Kabupaten Lahat dengan melaksanakan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tala Laksana penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan, dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ITidup diharapkan Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Lahat dapat melakukan penilaian Dokumen AMDAL yang menjadi kewenangannya dengan baik. dengan telah di tetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lahat
Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat dan Peraturan Bupati Lahat Nomor 53 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas
masing- masing Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup terjadi perubahan nomenklatur dan uraian tugas seluruh satuan kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat. Peraturan Bupati Lahat Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fata Laksana dan Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat perlu ditinjau kembali, karena tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2012; Permen LH No. 15 Tahun 2010; Permen LH No. 5 Tahun 2012; Permen LH No. 16 Tahun 2012; Permen LH No. 8 Tahun 2013; Kepgub Sumsel No. 375/KPTS/BAN.LH/2009; Perda No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata laksana dan pembentukan komisi penilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Komisi Peniai AMDAL Kabupaten Lahat, yang selanjutnya disinggkat KPA adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiaian. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat ANDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Diatur pula tentang pembentukan, susunan, dan tugas keanggotaan KPA, tata kerja KPA, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Peraturan Bupati Lahat Lahat Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Laksana dan Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kubupaten Lahat
11 hlm Lampiran : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2017
Perlindungan ikan, biota laut dan potensi sumber daya alam lainnya-di wilayah pesisir laut dalam petuanan adat suku maya raja amat
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Ikan, Biota Laut dan Potensi Sumber Daya Alam Lainnya di Wilayah Pesisir Laut Dalam Pertuanan Adat Suku Maya Raja Ampat
ABSTRAK:
Bahwa wilayah pesisir dan laut dalam Petuanan Adat Suku Maya Raja Ampat memiliki potensi sumber daya alam dengan keanekaragaman hayati yang tinggi karena berada dalam kawasan jantung segitiga karang dunia. Semangat Otonomi Khusus berdasarkan implementasi dari Undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua lebih menitikberatkan pada perlindungan hak hak masyarakat adat, sehingga diberi kewenangan untuk membuat kebijakan-kebijakan adat untuk perlindungan wilayah adatnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan aturan Perundang-undangan yang berlaku/lebih tinggi. Tinggi tersebut sangat rentan karena banyaknya pemanfaatan dengan cara berlebihan sehingga dapat merusak serta mengancam kehidupan keanekaragaman potensi sumber daya alam yang ada sehingga berdampak pada masyarakat adat dalam wilayah pesisir dan laut wilayah adat Suku Maya Raja Ampat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 26 Tahun 2002, UU No. 27 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Raja Ampat No. 27 Tahun 2008, Perda Kabupaten Raja Ampat 8 Tahun 2010, Perda Kabupaten Raja Ampat No. 8 Tahun 2012, Perda Kab. Raja Ampat No. 9 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Ikan, Biota Laut dan Potensi Sumber Daya Alam Lainnya di Wilayah Pesisir dan Laut Dalam Petuanan Adat Suku Maya Raja Ampat meliputi Ketentuan Umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini; Azas, Tujuan, dan ruang Lingkup; penangkapan Ikan dan Pengumpulan Hasil Laut; Larangan; Sanks; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Perlindungan Ikan, Biota Laut dan Potensi Sumber Daya Alam Lainnya di Wilayah Pesisir dan Laut Dalam Petuanan Adat Suku Maya Raja Ampat
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2017
BESARAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH DAN HARGA DASAR AIR TANAH ABSTRAK
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH DAN HARGA DASAR AIR TANAH
ABSTRAK:
bahwa urtuk melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah periu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Nilai Perolehan Air Tanah dan Harga Dasar Air Tanah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat Il di Sulatesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
3 Undang Undang Nomor 1 Tabun 2004 tentang Perbendabaraan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara. Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 125 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik, Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 5587), sebagaimana tetah diubah bebcrapa, kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedun atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pomerintahan Daerah Rembaran Negan Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lenbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Numor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tuhun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Dacrah Provinsi dan Pemerintah Duerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Numor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (embaran Negara Republike Indonesia Tahun
2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republi Indonesia Nomor 4859);
12. Peraturan Peerintah Nomor 55 tentang Ketentuan Umum lan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indoncsia Tahun 2016
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubük Indonesia Nomor 5950);
13. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nornor 1451/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Peerintahan di Bidang Pengelolaan Air Tanah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Numor 1 Tahun 2011 tentang Pajak daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor I Tahun 2011);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Darah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nornor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaton Bone Nomor 5);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Bone No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Dacrah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor
8 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Noor'C
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : NILAI PEROLEHAN AIR TANAH
BAB Ill : KOMPONEN DAN BOBOT FAKTOR NILAI AIR (Fn-Air)
BAB IV : PERHITUNGAN NILA! PEROLEHAN AIR
BAB V : PENGENDAUAN DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sehari Tanpa Polusi (Car Free Day)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, nyaman
dan bebas dari polusi, maka perlu dilakukan upaya
pencegahan dan pengendalian dengan Pelaksanaan Kegiatan
Sehari Tanpa Polusi (Car Free Day);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelaksanaan SehaiTanpa Polusi (Car Free Day);
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3480);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3495);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
9. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor: Kep-15/MENLH/4/1996 tentang Program Langit Biru;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III PENETAPAN WAKTU DAN KAWASAN,
BAB IV PENGISIAN ACARA KEGIATAN,
BAB V PEMASANGAN SPANDUK,
BAB VI PENGAMANAN AKSES JALAN,
BAB VII PEMBIAYAAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat