Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Gerakan Pembibitan Tanaman; 3. Pelaksanaan; 4. Jenis Bibit Tanaman; 5. Penanaman dan Penyaluran Bibit Tanaman; 6. Mekanisme Pelaporan; 7. Organisasi Pelaksanaan; 8. Pendanaan; 9. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat