Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, susunan keanggotaan komisi penilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup, tugas dan fungsi kewenangan, tata kerja, pembiayaan, pengawasan, pemantauan dan rekomendasi amdal dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat