Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Terhadap Kebijakan Program Merdeka Belajar Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis Data di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kebijakan merdeka belajar
dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi melalui Program Sekolah Penggerak, Implementasi
Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis Data yang
mengacu pada rapor dan profil Pendidikan baik pada
kabupaten maupun satuan Pendidikan maka penguatan
kelembagaan satuan Pendidikan untuk mewujudkan proses
dan pelayanan Pendidikan yang bermutu, berkeadilan,
berkarakter dan berbudaya perlu terns digaungkan dan
didukung implementasinya;
b. bahwa kebijakan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, sejalan dengan Visi dan Misi Kabupaten
Kolaka Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjaminan dan Peningkatan Mutu
Pendidikan melalui dukungan terhadap Kebijakan Program
Merdeka Belajar Sekolah Penggerak, Implementasi
Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis Data di
Kabupaten Kolaka Timur.
1. Pasal 18 ayat (6), Pasal 18A, Pasal 18B ayat (1,2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5401);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676), Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem
Pedidikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah yang pada intinya evaluasi ystem Pendidikan
berdasarkan profil Pendidikan sebagai bahan untuk
menyesuaikan kebijakan dan perencanaan program dalam
rangka peningkatan akses, mutu, relevansi dan tata Kelola
penyelenggaraan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 12 Tahun
2016 tentang Sistem Pendidikan Daerah;
9. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 4 tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II SASARAN,
BAB III PELAKSANAAN DUKUNGAN,
BAB IV PENDAMPINGAN DAN COACHING CLINIC,
BAB V SUPERVISI,
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI,
BAB VII UKURAN KEBERHASILAN DUKUNGAN,
BAB VIII ALOKASI ANGGARAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
14 Halaman
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Kesejahteraan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Non Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa guna ketertiban penyaluran bantuan
kesejahteraan yang layak bagi Guru Non Pegawai Negeri
Sipil perlu adanya petunjuk teknis pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Kesejahteraan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Non
Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Karanganyar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pemberian bantuan kesejahteraan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Non Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberantasan Buta Aksara Di Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa setiap individu yang mampu mengenal dan memahami aksara akan dapat meningkatkan kualitas hidupnya dan akan memahami pula pentingnya
pendidikan bagi generasinya seiring dengan tuntutan jaman dan perkembangannya;bahwa ketidakmampuan mengenal aksara atau buta aksara dapat mengakibatkan seseorang atau sekelompok orang menjadi miskin, bodoh dan terkebelakang dalam hubungan sosial dan berimplikasi pada lambannya kemajuan daerah dalam pembangunan;bahwa dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia maka setiap orang berhak mendapatkan pendidikan keaksaraan untuk meningkatkan kualitas hidupnya melalui Gerakan Nasional Pemberantasan
Buta Aksara;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pemberantasan Buta Aksara di Kabupaten Kotabaru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemberantasan Buta Aksara Di Kabupaten Kotabaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan dan Fungsi;gerakan Pemberantasan Buta Aksara;Aksara;sasaran Dan Ruang Lingkup;Satuan Pendidikan Keaksaraan Non Formal;Pendanaan:Pendataan Warga Buta aksara;Tim Koordinasi dan Kelompok Kerja;Penggunaan Barang Milik Daerah;Pola Pembelajaran Aksara;Hak dan Kewajiban;Pelestarian Melek Aksara;Taman Bacaan Masyarakat;Ketentuan Lainnya;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Pangkalan Bun Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan pemerataan akses dan
peningkatan mutu pendidikan nonformal oleh pemerintah
kabupaten perlu dilakukan alih fungsi Sanggar Kegiatan
Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non formal Sejenis yang
memiliki tugas dan fungsi pengelolaan dan penyelenggaraan
program pendidikan non formal. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan
Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non formal Sejenis,
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
dang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun
2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indoensia Nomor
12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81
tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
80 tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
tahun 2016; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 46 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ALIH FUNGSI SATUAN KEGIATAN BELAJAR MENJADI SATUAN
PENDIDIKAN NON FORMAL SEJENIS ;
BAB III
ORGANISASI DAN TATA KERJA
SKB SATUAN PNF SEJENIS ;
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI ;
BAB V
STANDAR PELAYANAN MINIMAL ;
BAB VI
PEMBIAYAAN SATUAN PNF SEJENIS ;
BAB VII
PEMBINAAN ;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini:
a. Peraturan Bupati nomor 31 tahun 2016 tentang
Pembentukan Satuan Pendidikan Non Formal Kabupeten
Kotawaringin Barat (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Tahun 2016 Nomor 31);
b. Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 061/ 14/ORG
Tahun 2002 tentang Pembentukan Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Barat.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2013/No.23 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Muatan Lokal Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peran serta untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membina dan mengembangkan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat, sehingga dihasilkan keluaran pendidikan yang berkualitas; bahwa pendidikan merupakan sarana mewujudkan masyarakat Banjarnegara menjadi manusia cerdas dan berbudi yang luhur melandaskan pada nilai-nilai dan sumber daya lokal;bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pendidikan, maka dipandang perlu menetapkan peraturan daerah guna memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendidikan Muatan Lokal Kabupaten Banjarnegara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat ketentuan umum; pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan muatan lokal; kurikulum muatan lokal; standar mutu pendidikan muatan lokal; kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan; sanksi administratif; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; ketentuan penutup terkait pendidikan muata lokal di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2013.
29 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Pada Dinas Pendidikan Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa Perwal Semarang No 93 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPT Dinas Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kota Semarang sudah tidak sesuai dan untuk itu perlu dilakukan perubahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Permendikbud No 4 tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis, perlu menetapkan Perwal tentang Alih Fungsi UPT Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Kota Semarang menjai Satuan Pendidikan Nonformal;
UU No 16 Tahun 1950; UU no 20 Tahun 2003; UU No 9 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 79 tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendikbud No 39 Tahun 2013; Permendikbud No 137 Tahun 2014; Permendikbud No 4 Tahun 2016; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, jabatan fungsional, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomro 93 Tahun 2016 dicabut.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2020 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Dana Program Peningkatan Mutu Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Peningkatan Klasifikasi Guru Ke S2/D4 Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan sumber daya manusia,
Pemerintah Kabupaten Kolaka perlu memberikan dana
pembinaan tenaga pengajar dan tenaga kependidikan, dan
peningkatan kualifikasi guru ke S1/D4 Kabupaten Kolaka;
b. bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan
pertanggung jawaban pemberian dana pembinaan tenaga
pengajar dan tenaga kependidikan, dan peningkatan
kualifikasi guru ke Sl/04 Kabupaten Kolaka, perlu
disusun pedoman pemberian dana pembinaan tenaga
pengajar dan tenaga kependidikan, dan peningkatan
kualifikasi guru ke S1/D4 Kabupaten Kolaka;
c. bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan
pertanggung jawaban pemberian dana pembinaan tenaga
pengajar dan tenaga kependidikan, dan peningkatan
kualifikasi guru ke S1/D4 Kabupaten Kolaka, perlu
disusun pedoman pemberian dana pembinaan tenaga
pengajar dan tenaga kependidikan, dan peningkatan
kualifikasi guru ke S1/D4 Kabupaten Kolaka Tahun 2020;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
peraturan Bupati tentang Pedoman Pembaruan dan
program Peningkatan Mutu Tenaga Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, dan Peningkatan Kualifikasi Guru Ke S1/04
Kabupaten Kolaka.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Pertanggung jawaban
Keuangan Negara;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan dan Penaggung Jawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana Telah
di Ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentu.kan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020;
15. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 50 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
DANA PROGRAM PENINGKATAN MUTU
TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB Ill
DANA PENINGKATAKAN
KUALIFIKASI GURU KE S1/D4
BAB IV
PENYALURAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat