Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015

Statuta Institut Agama Islam Negeri Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2015
Sumber
BN.2015/NO.1303, simpuh.kemenag.go.id : 39 hlm.
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 885 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan Menag No. 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Pontianak
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Agama Nomor 109 Tahun 2008 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan