penyertaan modal - air minum - perusahaan daerah - penambahan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Tahun 2017 No. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan melaksanakan setoran modal sebesar Rp. 11.083.500.000,00 (sebelas milyar delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
bhawa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan peraturan bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Taahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 105 Tahun 2005; PP Nomor 106 Tahun 2005; Perda kabupaten Purbalingga Nomor 8 tahun 2008; Perda Kaabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2014; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; permendagri Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 18 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2013/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Kalsel
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Kalsel merupakan salah satu usaha dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian
daerah dan untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah;bahwa untuk mendukung upaya dari Bank Kalsel sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan
modal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Kalsel.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PB/2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun
1999;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Kalsel dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penmbahan Penyertaan Modal;Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal;Pengawasan;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Tirta Batang Hari
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah, Pemerintah Kabupaten Batang Hari memanfaatkan kekayaan Daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal pada Perusahaan Tirta Batang Hari;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 8 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari No. 9 Tahun 1994; Perda Kabupaten Batang Hari No. 14 Tahun 2002; Perda Kabupaten Batang Hari No. 15 Tahun 2002; Perda Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal kepada Perusahaan Tirta Batang Hari dalam hal ini yang dimaksud adalah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batang Hari. Penyertaan modal pada Perusahaan Tirta Batang Hari bertujuan meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih kepada pelanggan dan/atau masyarakat Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2008.
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 1973.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada PT.Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkeinginan untuk menambah penyertaan modal saham kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Sekayu sebanyak Rp100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Sekayu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No/59 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin; Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin; Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pt. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung Cabang Sekayu; serta Bagi Hasil Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 18 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Bergulir Ternak Pemerintah Program Penyebaran dan Pengembangan Ternak di Kab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa guna mengembangkan usaha peternakan di Kabupaten Kediri, perlu diberikan pinjaman modal untuk pembelian ternak bagi kelompok tani ternak;
b. bahwa dana pinjaman modal untuk pembelian ternak bagi kelompok petani temak akan digulirkan lagi pada tahun berikutnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a den huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Dana Bergulir Ternak Pemerintah Program Penyebaran dan Pengembangan Temak di Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah -daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Petemakan dan kesehatan Hewan ( Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824 );
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
4. Undang-Undang Norn 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara k, ,blik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4389 );
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85 , Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654 );
8. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4437 sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 ) ;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negarn Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota;
13. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330 ) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nemer 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah:
18. Keputusan Direktur Jenderal Nomor 50 /HK.050/Kpts/1293 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyebaran dan Pengembangan Temak;
19. Keputusan Gubemur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2000 tentang penyebaran temak Pemerintah Propinsi Jawa Timur:
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Penjualan Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Seri b Nomor 3);
Pemberian pinjaman modal untuk Program Penyebaran dan Pengembangan
Temak Pemerintah pada kelompok petani temak dimaksudkan untuk :
a. Meningkatkan usaha petemakan di Kabupaten Kediri dengan tujuan menambah jumlah populasi dan produksi hasil ternak;
b. Memberikan kesempatan berusaha kepada peternak.
Pinjaman modal sebagaimana dimaksud bertujuan untuk :
a. Meningkatkan produktifitas, pendapatan dan kesejahteraan peternak (mengentas kemiskinan);
b. Meningkatan Pendapatan Asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Melawi pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Perda ini mempertimbangkan perlunya kepastian hukum bagi penyertaan modal pemerintah Kabupaten melawi pada PT Bank Kalbar.
UU Nommor 1 Tahu 1995; UU NOmr 10 tahun 1998; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU nomor 34 tahun 2003; UU nomor 1 tahun 2004; UU nomor 3 Tahun 2004; UU Nomor 10 tahun 2004; UU Nomor 15 tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU nomor 32 tahun 2004; UU Nomor 32 tahun 2004; PP nomor 25 Tahun 2000; PP noor 23 tahun 2005 PP Nomor 54 tahun 2005; PP Nomor 57 tahun 2005; PP nomor 58 tahun 2005.
Perda ini memuat tujuan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Melawi pada OT Bank Kalimantan Barat, yang salah satunya adalah agar dapat memenuhi visi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) untuk dapat memasuki kelompok Bank Regional dan Bank Devisa, dengan jumlah modal minimum senilai Rp200.000.000.000,00. Mengingat kewajiban Pemda adalah untuk melakukan penyertaan modal sebesar 2% dari syarat modal minimum, yaitu Rp4.000.000.000,00, dan pemda Kabupaten Melawi telah menyetor Rp1.000.000.000,00, masih terdapat kewajiban penyetoran senilai Rp 3.000.000.000,00 hingga tahun anggaran 2010. Untuk itu, penganggaran demi penyertaan modal tersebut perlu dianggarkan setiap tahunnya, sampa dengan tahun anggaran 2010. Kewenangan pengawasan umum atas penyertaan modal daerah dilakukan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
7 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD 2012/NO.18 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Agro Jabar
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Tindak Lanjut Ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Di Bidang Agro, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Agro Jabar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, Pengedalian, dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat