Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal kepada Perusahaan Tirta Batang Hari dalam hal ini yang dimaksud adalah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batang Hari. Penyertaan modal pada Perusahaan Tirta Batang Hari bertujuan meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih kepada pelanggan dan/atau masyarakat Kabupaten Batang Hari
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat