Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati tentang Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa.
ABSTRAK:
Bahwa agar dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa dapat berjalan dengan tertib, disiplin dan efisen
kerja, dipandang perlu diatur ketentuan mengenai Cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 44 dan 45 Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan; dan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin kuatnya tuntutan peningkatan kinerja sumber daya dan wawasan aparatur dalam menjalankan tupoksinya serta untuk menjawab berbagai perkembangan dibidang pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diera globalisasi dan reformasi. Maka sumber daya aparatur pemerintah kabupaten konawe utara perlu di didik dan dilatih. Untuk menjawab tantangan tersebut maka penangananya perlu dilakukan oleh satu Lembaga Teknis Daerah;
Bahwa Aset Daerah baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang telah dilaksanakan pengadaanya oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sampai saat ini Pihak Kabupaten Konawe Utara kesulitan dalam melakukan pendataan.Sehingga Pemerintah Kabupaten Konawe Utara kesulitan dalam menghitung nilai kekayaan Daerah sebagai bahan penyusunan Neraca Daerah. Oleh karena itu, perlu dibentuk satu Unit Kerja Daerah yang Akan menyelenggarakan Urusan Aset Daerah.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang--Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi sebagai Daerah Otonom; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Konawe Utara; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe
Utara.
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
inspektorat Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 4 Tahun 2012
Kependudukan dan PerkawinanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Bogor No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Thn 2015/No 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Berkenaan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah perlu diubah dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 7 Tahun 1984; UU No 28 Tahun 1999; UU No 29 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2006; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 31 Tahun 1994; PP No 9 Tahun 1975; PP No 79 Tahun 2005; PP No 41 Tahun 2007; PP No 96 Tahun 2012; PERPRES No 88 Tahun 2004; PERPRES No 25 Tahun 2008; PERPRES No 112 Tahun 2013; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERPRES No 13 Tahun 1990; PERPRES No 28 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 28 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 11 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2010; PERATURAN BERSAMA MENDAGRI DAN MENKES No 162/MENKES/PB/1/2010; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kota Bogor No 12 Tahun 2007; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan angka 17 dan angka 24 Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 2 dan 8 diubah
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah dan ayat (2) dihapus
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 30 diubah
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 32 diubah
7. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 33 diubah
8. Ketentuan ayat (2) Pasal 45 ditambah 4 (empat) huruf yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd, dan huruf ee, serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4)
9. Ketentuan ayat (3) Pasal 46 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (7) dan ayat (8)
10. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 50 diubah serta ayat (2) dihapus
11. Ketentuan Pasal 51 diubah
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 55 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf f
13. Ketentuan Pasal 59 dan 60 diubah
14. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 60A
15. Ketentuan Pasal 65 diubah
16. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67 diubah, serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a)
17. Ketentuan Pasal 68 dihapus
18. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIIA
19. Ketentuan BAB IX dan Pasal 69 dihapus
20. Ketentuan Pasal 70 dan 71 diubah
21. Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah
22. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 72A dan Pasal 72B
23. Ketentuan Pasal 73 dan 74 diubah
24. Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 77A
25. Ketentuan Pasal 79 dan 80 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
40 Halaman (Penjelasan 6 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keteram[ilan Membaca Al Quran Bagi Peserta Didik Beragama Islam
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Pamekasan sebagai daerah yang melaksanakan Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (GERBANGSALAM) sangat mendorong diterapkannya nilai-nilai agama dalam tata kehidupan bermasyarakat;
b. bahwa tujuan pendidikan diantaranya adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keterampilan Membaca Al-Qur'an Bagi Peserta Didik Beragama Islam;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 09);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4090);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Materi Pokok pada Perwali ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Keterampilan membaca Al-Qur'an dimaksudkan untuk menumbuhkan kebiasaan membaca Al-Qur'an sebagai sarana membentuk kepribadian muslim;
Tujuan keterampilan membaca Al-Quran adalah :
a. tujuan umum adalah memiliki sikap dan perilaku sebagai seorang
muslim yang beriman, bertakwa dan berahklak mulia; dan
b. tujuan khusus adalah terampil membaca dan menghafal Al-Quran dengan baik sehingga menimbulkan kecintaan terhadap Al-Quran serta dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari- hari.
Kewajiban dan Penyelenggaraan; Penghargaan; Pengawasan; Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2014.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategis Pemerintah Kabupaten Jeneponto Tahun 2003 - 2008
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, bahwa pertanggungjawaban Kepala Daerah diukur berdasarkan tolak ukur Rencana Strategis
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999
3. Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 104 Tahun 2000
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000
7. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999
8. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 25 Tahun 2000
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2001
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2002
11. nstruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999
Perencanaan Strategis merupakan serangkaian perencanaan, tindakan dan kegiatan mendasar yang dibuat oleh Bupati untuk diimplementasikan oleh seluruh perangkat Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis Kabupaten Jeneponto Tahun 2001 – 2003 dinyatakan tidak berlaku.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dan anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan daerah, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui Kebijakan Pemerintah Daerah di dalam Kabupaten Layak Anak serta Konvensi tentang hak-hak anak telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, maka Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menindaklanjuti dalam upaya pelaksanaan pemenuhan hak anak secara efektif sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; Kepres No. 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No. 6 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 14 Tahun 2011; Perda Kab Pati No. 14 Tahun 2009; Perda Kab Pati No. 5 Tahun 2011; Perda Kab Pati No. 2 Tahun 2014; Perda Kab Pati No. 4 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kabupaten Layak Anak dengan menetapkan batasan definisi pada pengaturannya. Mengatur tentang Maksud, Tujuan, Asas dan Prinsip, Hak dan Kewajiban Anak, Ruang Lingkup Penyelenggaraan KLA, Kelembagaan KLA, RAD-KLA, Pemenuhan Hak-Hak Anak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/NO.4, TLD NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Perwujudan Demokrasi ditingkat desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan dalam hal ini penetapan dan pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa serta Kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Desa, perlu dibentuk Badan Permusyawaratan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) mekanisme pelaksanaan pemilihan anggota BPD; 2) tugas dan wewenang anggota BPD; 3) kewajiban anggota BPD; 4) larangan anggota BPD; 5) mekanisme rapat; 6) pemberhentian dan masa keanggotaan BPD; 7) tindakan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 1 Tahun 2000
7 halaman; Penjelasan 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat