Materi Pokok pada Perwali ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Keterampilan membaca Al-Qur'an dimaksudkan untuk menumbuhkan kebiasaan membaca Al-Qur'an sebagai sarana membentuk kepribadian muslim; Tujuan keterampilan membaca Al-Quran adalah : a. tujuan umum adalah memiliki sikap dan perilaku sebagai seorang muslim yang beriman, bertakwa dan berahklak mulia; dan b. tujuan khusus adalah terampil membaca dan menghafal Al-Quran dengan baik sehingga menimbulkan kecintaan terhadap Al-Quran serta dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari- hari. Kewajiban dan Penyelenggaraan; Penghargaan; Pengawasan; Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat