Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 4 Tahun 2014

Keteram[ilan Membaca Al Quran Bagi Peserta Didik Beragama Islam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Perwali ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Keterampilan membaca Al-Qur'an dimaksudkan untuk menumbuhkan kebiasaan membaca Al-Qur'an sebagai sarana membentuk kepribadian muslim; Tujuan keterampilan membaca Al-Quran adalah : a. tujuan umum adalah memiliki sikap dan perilaku sebagai seorang muslim yang beriman, bertakwa dan berahklak mulia; dan b. tujuan khusus adalah terampil membaca dan menghafal Al-Quran dengan baik sehingga menimbulkan kecintaan terhadap Al-Quran serta dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari- hari. Kewajiban dan Penyelenggaraan; Penghargaan; Pengawasan; Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Keteram[ilan Membaca Al Quran Bagi Peserta Didik Beragama Islam
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2014
Sumber
LD No 11
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1316 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan