Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia;
b. bahwa air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman/real estate, rumah makan/restaurant, hotel, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama;
c. bahwa pengelolaan air limbah domestik dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; . Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK; 4. PENGEMBANGAN DAN PEMELIHARAAN JARINGAN AIR LIMBAH DOMESTIK; 5. RENCANA INDUK PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK; 6. KEWAJIBAN PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK; 7. PENYEDIAAN, PENYEDOTAN, PELAYAN DAN PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK; 8. PERSYARATAN TEKNIS PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK; 9. ZONASI PENCEMARAN AIR LIMBAH DOMESTIK; 10. HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT; 11. SANKSI ADMINISTRATIF; 12. PENGAWASAN, PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN; 13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konservasi Keaneakragaman Hayati
ABSTRAK:
bahwa guna menjaga keseimbangan ekosistem dan habitat hewan dan tumbuhan sebagai upaya menjamin kelestarian fungsi ekosistem sebagai penyangga kehidupan serta untuk mencegah kepunahan spesies yang disebabkan oleh kerusakan habitat dan pemanfaatan yang tidak terkendali melalui kegiatan konservasi keanekaragaman hayati, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1950, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 2 Tahun 1965, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4 726);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427);
5. Undang-Undang Nomor 32 Nomor 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nofnor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/ atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015;
13. Peraturan Presiden 121 Tahun 2012 tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
16. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perencanaan Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-pu.lau Kecil;
17. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 7 Tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi di
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi Laut Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 27);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Terumbu Karang
(Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2010 Nomor 8); t·
20. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 9);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 201'6 Nomor 6);
22. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukari, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo (berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 44);
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pengembangan kegiatan konservasi keanekaragaman hayati di Kabupaten Situbondo; Tujuan Konservasi Keanekaragaman Hayati adalah:
a. melindungi kawasan mangrove dan habitat didalamnya khususnya Burung Blekok;
b. melakukan upaya konservasi dan rehabilitasi kawasan mangrove;
c. memanfaatkan potensi serta fungsi kawasan mangrove sebagai ekowisata, penelitian dan pengembangan serta pendidikan secara berkelanjutan;
d. meningkatkan pemberdayaan, pelestarian dan peran serta masyarakat sekitar kawasan mangrove.
Konservasi Keanekaragaman Hayati Kawasan berlandaskan pada azas: a. keberlanjutan; b. konsistensi;
c. keterpaduan; d. kepastian hukum; e. kemitraan; f. pemerataan; g. peran serta masyarakat; h. keterbukaan;
i. akuntabilitas; J. keadilan.
Ruang lingkup Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah meliputi Kawasan Mangrove dan Satwa Blekok di Dusun Pesisir Timur Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo sebagai Kampung Blekok;
Konservasi Keanekaragaman Hayati meliputi: a. Perlindungan; b. Pelestariaan; c. Pemanfaatan; dan d. Pengelolaan;
Sistem zonasi mencakup: a. Zona Inti; dan b. Zona Pemanfaatan Terbatas;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2017 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan lingkungan hidup
sebagai akibat dari kegiatan manusia dan peristiwa alam yang
mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup yang pada akhirnya mengancam kelangsungan hidup manusia dan
makhluk hidup lainnya, perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup secara komprehensif, terpadu dan konsisten oleh semua
pemangku kepentingan;
b. Bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan
perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap
keseluruhan ekosistem, berdasarkan pasal 63 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang untuk mengatur
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk peraturan bupati tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3419); 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan (Lembaran
Negara RI Tahun 1999 Nomor 167 tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3888) Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004
Tentang Perubahan Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Menjadi UU (LNRI Tahun 2004 Nomor 86 tambahan LNRI No. 4412).
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851)
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan;
13. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran
t:- Negara Republik Indonesia Nomor 5492 );
~ Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten
Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5562);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
17. Peraturan Pemerintah Norn or 41 Tahun 1999 ten tang Pengendalian
Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia
Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar engadilan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 113,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3982);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian
Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4068);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bah.an
Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 138, Tam bah.an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 ten tang Pengelolaan Kualitas
Air dan Pengendalian Pencemaran Air {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 53, Tam bah.an Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca
Tambang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah
Bah.an Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5617);
29. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup;
30. Peraturan Presiden N omor 71 Tahun 2011 ten tang Ren can a Aksi
Penyelenggaraan lnventarisasi Gas Rumah Kaea Nasional;
31. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/ Kota;
32. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Laboratorium Lingkungan; 33. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 33 Tahun 2009
tentang Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun;
34. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air;
35. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011
tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah di Bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 932);
36. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 ten tang
Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 408);
37. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 990);
38. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 314);
39. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2013 tentang Audit
Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 373);
40. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 421);
41. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku
Mutu Air Limbah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1815);
42. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Kerugian Lingkungan Hid up Akibat Pencemaran dan/ atau Kerusakan
Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1726);
43. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2001 tentang
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan
Hidup Daerah;
44. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2002
tentang Pedoman Umum Pengawasan Penataan Lingkungan Hidup bagi
Pejabat Pengawas Lingkungan;
45. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003
tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman
Pengkajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air, sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 142 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Pengkajian Pembuangan Air
Limbah ke Air atau Sumber Air;
46. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
· Nomor 8/PRT /M/2015 ten tang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 533);
47. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan
Garis Sempadan Danau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 772);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III KEBIJAKAN BAB IV PERENCANAAN BAB V PEMANFAATAN BAB VI PENGENDALIAN BAB VII PEMELIHARAAN BAB VIII PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN BAB XI PERAN MASYARAKAT BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF BAB XIV PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN BAB XVI KETENTUAN PIDANA BAB XVII PEMBIAYAAN BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
70 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup - Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan dan perlindungan lingkungan maka setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan Lingkungan Hidup. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati diatas perlu menetapkan Balangan tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup - Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pemyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nornor 2 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2014;
Peraturan Bupati Tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup, Meliputi : Ketentuan Umum; Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Dan Jenis Dokumen Perizinan Yang Dipersyaratkan; Prosedur Dan Proses Dokumen Ukl-Upl Dan Sppl.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelayanan prima khususnya di
bidang perizinan lingkungan hidup, perlu adanya
pelimpahan sebagian kewenangan penandatanganan
perizinan di bidang lingkungan hidup kepada Kepala
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati ten tang Pendelegasian kewenangan
penandatanganan perizinan di bidang lingkungan
hidup kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Batang Nomor 54 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan pendelegasian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
Peraturan Bupati Batang Nomor 20 Tahun 2013 dicabut.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten Landak
ABSTRAK:
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diperlukan untuk mengetahui dampak positif dan dampak negatif dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan sebagai bahan pertimbangan bagi Pemerintah untuk memutuskan layak atau tidaknya usaha dan/atau kegiatan tersebut dari segi lingkungan hidup untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati terkait.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 27 Tahun 2012, PermenLH No. 25 Tahun 2009, PermenLH No.15 Tahun 2010. Permendagri No. 3 Tahun 2011, PermenLH No. 5 Tahun 2012, PermenLH No. 16 Tahun 2012, PermenLH No. 8 Tahun 2013, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Kepmendagri No. 14 Tahun 1992, KepmenLH No. 40 Tahun 2002, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2016, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2016, Perbup Kab. Landak No. 67 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susunan Keanggotaan, Tugas dan Fungsi Komisi Penilai Amdal, Tim Teknis Komisi Penilai Amdal, Sekretariat Komisi Penilai Amdal, Tata Kerja, Pembiayaan, Tata Cara Pengajuan Banding, Pengawasan, Pemantauan dan Rekomendasi Amdal, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2017.
8 Halaman; Lampiran : 1 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan dan dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan;
Undang-Undang Gangguan; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jenis dan Tata Cara Permohonan Izin, Tata Cara Pelaksanaan Sosialisasi, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 58), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa asap rokok dapat membahayakan kesehatan individu dan masyarakat sehingga perlu dilakukan perlindungan terhadap paparan asap rokok; bahwa dalam rangka melindungi indovidu dan masyarakat dari paparan asap rokok diperlukan pengaturan kawasan tertentu tanpa asap rokok; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mewajibkan Pemda menetapkan Kawasan Tanpa Rokok; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Perbup tentang Kawasan Tanpa Rokok;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 8 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 41 Tahun 1999; PP No 19 Tahun 2003; PP No 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri No 188/Menkes/PB/I/2011 dan No 7 Tahun 2011; Permendikbud No 64 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, sasaran KTR, sasaran KTM, tempat khusus untuk merokok, larangan, kewajiban pimpinan atau penanggung jawab KTR dan KTM, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Desa Wisata di Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
dalam rangka pengembangan pariwisata kerakyatan, perlu dibentuk kawasan wisata pedesaaan yang dapat menjadi proyek percontohan bagi kawasan lainnya.
dasar hukum: UU No.41 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2014; PP No.67 Tahun 1996; PP No.50 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata No.10 Tahun 2016; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. Kepariwisataan 012/KP/IV/2001; Pergub Sulawesi Barat No.15 Tahun 2008; Perda Kabupaten Mamasa No.4 Tahun 2009; Perda Kabupaten Mamasa No.1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamasa No.5 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai tujuan, sasaran dan fungsi pengembangan desa wisata, kawasan desa wisata, pengelolaan dan pengawasan kawasan desa wisata.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2017.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat