PERIZINAN - PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD. 2017/No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelayanan prima khususnya di
bidang perizinan lingkungan hidup, perlu adanya
pelimpahan sebagian kewenangan penandatanganan
perizinan di bidang lingkungan hidup kepada Kepala
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati ten tang Pendelegasian kewenangan
penandatanganan perizinan di bidang lingkungan
hidup kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Batang;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Batang Nomor 54 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan pendelegasian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
- Peraturan Bupati Batang Nomor 20 Tahun 2013 dicabut.
- 3 hal
|