Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Masyarakat Sadar Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa kepemilikan Dokumen Kependudukan yang benar, lengkap dan akurat adalah kebutuhan paling dasar bagi Warga Negara dalam kehidupan bemegara; bahwa untuk memberikan penguatan strategi percepatan kepemilikan Dokumen Kependudukan dan berdasar pada kepastian hukum diperlukan upaya dan pendekatan khusus dengan implementasi Gerakan Masyarakat Sadar Administras! Kependudukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Masyarakat Sadar Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018; Permendagri No 9 Tahun 2011; Permendagri No 19 Tahun 2012; Permendagri Np 14 tahun 2015; Permendagri no 74 Tahun 2015; Permendagri No 2 Tahun 2016; Permendagri No 9 Tahun 2016; Permendagri No 19 Tahun 2018; Permendagri No 109 Tahun 2019; Insmendagri 470/837/SJ; Perbup Karanganyar No 4 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, rencana aksi daerah, mekanisme dan pelaksana pelayanan, monitoring dan evaluasi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
Dasar Hukum peraturan ini adalah:UU No 7 Tahun 2001;:UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 36 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;PP No 38 tahun 2007;Pp No 44 Tahun 2007 ;Pp No 41 tahun 2007;Permendagri No 57 Tahun 2007;Perda No 3 Tahun 2008 ;
Materi pokok dalam peraturan ini ialah:Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah mempunyai tugas pokok memberikan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dalam rangka mendukung
penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah serta melaksanakan tugas
pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Siti Aisyah (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau
Tahun 2008 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 9 Tahun 2009
8 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2014
PEMBIAYAAN RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN PERORANGAN BAGI ORANG ASLI PAPUA DI PROVINSI PAPUA BARAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembiayaan Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan Bagi Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 59 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Pemerintah Provinsi berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk. Penyelenggaraan pembangunan kesehatan, khususnya pembiayaan rujukan pelayanan kesehatan perorangan bagi orang asli Papua di Provinsi Papua Barat perlu dilakukan terpadu, terintegrasi, sinergi, dan holistik, dengan pembiayaan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Sebagai pedoman untuk digunakan sebagai acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaran program pembiayaan rujukan pelayanan kesehatan perorangan bagi orang asli Papua di Provinsi Papua Barat, perlu ditetapkan suatu pedoman pelaksanaan pembiayaan rujukan pelayanan kesehatan perorangan bagi orang asli Papua di Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang—Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang—Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-UndangNomor 44 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012; Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 440/88/5/2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pembiayaan rujukan kesehatan perorangan bagi orang asli papua di provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2014.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014
Agraria, Pertanahan, Tata RuangOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 9, BN 2014/NO 782; ATRBPN; 6 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertahanan Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN GIANYAR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dari Tim Pembinaaan Dan Pengawasan Terhadap Produk Hukum Provinsi Bali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar;
b. bahwa sehubungan dengan terbentuknya Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar.
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
1. Pasal 11 ayat (2) huruf c dan ayat (5) huruf a dan huruf c diubah;
2. Pasal 22 ayat (1) diubah;
3. Pasal 25 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c diubah;
4. Pasal 26 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf c diubah;
5. Pasal 31 ayat (1) huruf c diubah;
6. Pasal 32 ayat (3) diubah;
7. Pasal 35 huruf e dihapus;
8. Pasal 39 diganti;
9. Pasal 44 ayat (3) huruf a dan huruf b diubah;
10. Pasal 91 ayat (1) huruf c diubah;
11. Pasal 92 ayat (3) huruf b diubah;
12. Pasal 114 ayat (1) huruf c diubah;
13. Pasal 115 ayat (3) diubah;
14. Pasal 120 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah;
15. Pasal 145 ayat (1) huruf b, ayat (3) huruf c, dan ayat (5), huruf a, huruf b dan huruf c diubah;
16. Pasal 149 huruf b, huruf c, dan huruf d diubah;
17. Lampiran pada huruf a, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf p, huruf t, huruf u, huruf z huruf aa, diganti.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN GIANYAR
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/No.1, TLD No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEWENANGAN KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu diatur rincian pembidangan kewenangan kabupaten;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ditetapkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b dan untuk memenuhi maksud Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Kewenangan Kabupaten Banggai.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 33 Tahun 2004 ;PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang OKewenangan Kabupaten Banggai dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang urusan pemerintahan daerah dan bagian kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2009.
Perda Kabupaten Banggai No. 20 Tahun 2000
6 Halaman; Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2016
Pajak dan Retribusi Daerah - Penyelenggaraan Reklame
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Lombok Timur Noreg 96/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan ruang kota yang terarah dan terkendali, serta untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu sebagai suatu kegiatan ekonomi, memerlukan pengelolaan yang berasaskan keadilan dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame, guna mendapatkan optimalisasi dan tercapainya keseimbangan antara aspek etika, estetika, sosial budaya, ketertiban dan keamanan, keselamatan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan pendapatan untuk. Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, perlu sinergisitas penataan reklame dengan tata ruang kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Lombok Timur No. 2 Tahun 2012.
Penyelenggaraan reklame, dilaksanakan berdasarkan asas:
a. manfaat, b. keadilan dan merata, c. kepastian hukum: dan d. memberdayakan perekonomian dan kemampuan masyarakat.
Tujuan penyelenggaraan reklame, adalah untuk:
a. mewujudkan tata ruang kota dengan memperhatikan estetika dan sosial budaya;
b. mewujudkan ketertiban, keamanan, keselamatan dan kepastian hukum dengan menerapkan standarisasi reklame;
c. melindungi, mengendalikan dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame; dan
d. meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pemerintah daerah bertugas menjamin terlaksananya penyelenggaraan reklame yang terencana dan terarah sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud pasal 3.
Tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, meliputi:
a. melakukan pengaturan penyelenggaraan reklame;
b. melakukan penataan reklame;
c. melakukan pengendalian reklame;
d. meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penyelenggaraan reklame;
e. melakukan penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana reklame;
f. melakukan pengawasan dan penertiban reklame;
g. melakukan pengelolaan pendapatan dibidang reklame.
Pemerintah Daerah berkewajiban mengatur dan mengelola penyelenggaraan reklame, meliputi:
a. menyusun perencanaan, program, pengembangan, dan evaluasi kebijakan;
b. menyusun standar pelayanan minimal;
c. menyusun pola penyebaran dan perletakan reklame;
d. melakukan pembinaan;
e. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana bidang reklame;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi;
g. mengelola pajak dan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
-
Hal-hal yang akan diatur dalam Peraturan Bupati adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan lebih lanjut mengenai pola penyebaran perletakan reklame dan perletakan titik reklame.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme lelang, harga dasar lelang, dan titik reklame.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai rancang bangun bangunan reklame.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin.
5. Ketentuan mengenai tugas dan kewenangan Tim Reklame.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan IMB, pemetaan lokasi dan perizinan.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan perpanjangan izin dan pendaftaran penyelenggaraan reklame.
8. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan atau porporasi.
9. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembongkaran reklame yang dilaksanakan sendiri oleh penyelenggara reklame.
10. Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pengembalian uang jaminan pembongkaran reklame.
11. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penataan.
12. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian, pengawasan dan penertiban.
13. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan peran serta.
14. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan sanksi administrasi.
66
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2005
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH, RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH, RENCANA STRATEGIS SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH, RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, DAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - TATA CARA PENYUSUNAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/NO.09 Seri E Nomor 05, TLD/NO.05 Seri E Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di
Kabupaten Sragen yang demokratis, transparan, akuntabel dalam
rangka pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan
rakyat perlu dilaksanakan melalui pendekatan perencanaan
komperhensif dan terpadu; bahwa agar dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah
berjalan efektif dan efisien, maka perlu didasarkan pada perencanaan
pembangunan daerah yang berpedoman pada tata cara penyusunan
rencana pembangunan daerah yang dapat menjamin tercapainya
tujuan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut diatas maka
perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis
Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dan Pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005;
Peratran Daerah ini mengatur tentang azas dan tujuan, ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah, tahapan perencanaan
pembangunan daerah, tata cara penyusunan rencana pembangunan
jangka panjang daerah, rencana pembangunan
jangka menengah daerah, rencana strategis satuan
kerja perangkat daerah, rencana kerja pemerintah
daerah, rencana kerja satuan kerja perangkat
daerah dan, pelaksanaan musyawarah
perencanaan pembangunan daerah kabupaten
sragen, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan daerah, data dan informasi, kelembagaan perencanaan
pembangunan daerah, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2005.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategis Kota Jayapura Tahun 2002-2006
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat