Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 9 Tahun 2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN GIANYAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pasal 11 ayat (2) huruf c dan ayat (5) huruf a dan huruf c diubah; 2. Pasal 22 ayat (1) diubah; 3. Pasal 25 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c diubah; 4. Pasal 26 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf c diubah; 5. Pasal 31 ayat (1) huruf c diubah; 6. Pasal 32 ayat (3) diubah; 7. Pasal 35 huruf e dihapus; 8. Pasal 39 diganti; 9. Pasal 44 ayat (3) huruf a dan huruf b diubah; 10. Pasal 91 ayat (1) huruf c diubah; 11. Pasal 92 ayat (3) huruf b diubah; 12. Pasal 114 ayat (1) huruf c diubah; 13. Pasal 115 ayat (3) diubah; 14. Pasal 120 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah; 15. Pasal 145 ayat (1) huruf b, ayat (3) huruf c, dan ayat (5), huruf a, huruf b dan huruf c diubah; 16. Pasal 149 huruf b, huruf c, dan huruf d diubah; 17. Lampiran pada huruf a, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf p, huruf t, huruf u, huruf z huruf aa, diganti.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN GIANYAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gianyar
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Gianyar
Tanggal Penetapan
16 September 2011
Tanggal Pengundangan
16 September 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.9
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gianyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 652 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan