Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548), dan Ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, perlu diatur Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang efektif dan efisien; bahwa sesuai dengan perkembangan keadaan dan aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu melakukan penyesuaian dalam hal mekanisme pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perangkat Desa
Bab III Pencalonan Perangkat Desa
Bab IV Mekanisme Pengangkatan
Bab V Pelantikan Perangkat Desa
Bab VI Pemberhentian Perangkat Desa
Bab VII Larangan dan Sanksi
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Pengendalian
Bab X Masa Kerja
Bab XI Kewajiban dan Hak Perangkat Desa
Bab XII Pelaksana Tuas (Plt.) Perangkat Desa
Bab XIII Penyelidikan dan Penyidikan Perangkat Desa
Bab XIV Aturan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa dicabut.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013
pedoman - tata - cara - pembentukan - dan - pengelolaan - badan - usaha - milik - desa
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2013/6 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan kegiatan perekononmian masyarakat perdesaan Perda No. 19 Tahun 2003 maka perlu menetapkan Perda tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan BUMD.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali dioub ah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri no. 39 Tahun 2010; Perdqa Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Strategi Dan Asas Bumdes, Pembentukan BUMDES, Jenis Dan Pengembangan Usaha, Permodalan, Organisasi Kepengurusan BUMBES, Bagi Hasil, Kerja Sama, Pengelolaan Pelapiran Dan Pertanggungjawaban BUMDES, Pembubaran BUMDES, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2013
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, teratur, nyaman dan tentram diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi masyarakat dan prasarana Pemerintah Daerah beserta Kelengkapannya;
Penyelenggaraan ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat menjadi urusan wajib dan kewenangan Pemerintah Daerah yang dalam pelaksanaanya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Peraturan Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 7 Tahun 1986 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Umum sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta perubahan dan perkembangan tata Kehidupan bermasyarakat, sehingga perlu diganti;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008;
Perda Ini mengatur Mengenai Ketertiban Umum; Meliputi; Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Tertib Jalan, Jalur Hijau, Trotoar, Taman Dan Fasilitas Umum Lainnya; Tertib Angkutan Jalan Dan Angkutan Sungai; Tertib Sungai, Saluran Dan Kolam; Tertib Tempat Usaha Tertentu; Tertib Lingkungan; Tertib Tuna Sosial Dan Anak Jalanan; Tertib Penghuni Bangunan; Tertib Kesehatan; Tertib Tempat Hiburan Dan Keramaian; Tertib Pemondokan, Kost Dan Penginapan/Hotel; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Tingkat II kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 1986 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Tingkat II Kabupaten Batang Hari Tahun 1986 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlmn; 4 pnjlasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/No.8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Banjarnegara yang tertib, teratur, nyaman dan tentram, perlu adanya pengaturan di bidang ketertiban dan ketentraman masyarakat yang mampu melindungi warga beserta sarana dan prasarana; bahwa untuk menumbuhkembangkan rasa tanggungjawab, rasa memiliki dan disiplin diri setiap warga Kabupaten Banjarnegara perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2007.
Peraturan ini memuat ketentuan umum; wewenang dan tanggung jawab; hak dan kewajiban masyarakat; penyelenggaraan ketertiban; penyelenggara ketertiban; peran masyarakat; pembiayaan; larangan; pembinaan, pengawasan, pengendalian; sanksi; penyidikan; ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
44 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2013
PERDA Kota Bekasi No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pendirian Dan Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Kerjasama Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memfasilitasi Pemda untuk mengurus dan mengatur penyelennggaraan Pemda Perda Kab. Kuningan No. 13 Tahun 203 maka perlu menmetapkan Perda Kab. Kuningan tentang Pedoman Kerjasama Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Megatur Tentang Pasal 18 ayat (6) UD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 204 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011;PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 4 Tahun 2007; Permendagri No. 38 Tahun 2007; Permendagri no. 53 Tahun 2011; Perda kab. kuningan No. 2 Tahun 2002; Perda Kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda kab. Kuningan No. 12 tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Kerjasama, Tata Cara Kerjasama Desa, Badan Kerjasama Desa, Jangka Waktu, Perubahan Dan Pembatalan, Pembiayaan, penyelesaian Perselisihan, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
15 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat