Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013

Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat ketentuan umum; wewenang dan tanggung jawab; hak dan kewajiban masyarakat; penyelenggaraan ketertiban; penyelenggara ketertiban; peran masyarakat; pembiayaan; larangan; pembinaan, pengawasan, pengendalian; sanksi; penyidikan; ketentuan pidana dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
23 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
08 April 2013
Tanggal Berlaku
08 April 2013
Sumber
LD.2013/No.8 Seri E
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 299 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan