Peraturan ini memuat ketentuan umum; wewenang dan tanggung jawab; hak dan kewajiban masyarakat; penyelenggaraan ketertiban; penyelenggara ketertiban; peran masyarakat; pembiayaan; larangan; pembinaan, pengawasan, pengendalian; sanksi; penyidikan; ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat