Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2013

KETERTIBAN UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda Ini mengatur Mengenai Ketertiban Umum; Meliputi; Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Tertib Jalan, Jalur Hijau, Trotoar, Taman Dan Fasilitas Umum Lainnya; Tertib Angkutan Jalan Dan Angkutan Sungai; Tertib Sungai, Saluran Dan Kolam; Tertib Tempat Usaha Tertentu; Tertib Lingkungan; Tertib Tuna Sosial Dan Anak Jalanan; Tertib Penghuni Bangunan; Tertib Kesehatan; Tertib Tempat Hiburan Dan Keramaian; Tertib Pemondokan, Kost Dan Penginapan/Hotel; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2013 tentang KETERTIBAN UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
04 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2013
Tanggal Berlaku
04 Maret 2013
Sumber
BD.2013/NO.6
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 575 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan