- Bahwa mukim telah memiliki peranan yang sangat penting dalam perjuangan revolusi kemerdekaan indonesiadi Aceh dan merupakan cerminan dari nilai-nilai keistimewaan dan kekhususan yang diakui dan dihormati secara konstitusi berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-Bahwa di Kabupaten Aceh Timur belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan hukumdalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Mukim. Sehingga perlu diperkuat eksistensinya dalam struktur pemerintahan sesuai dengan kedudukan dan kewenangan mukim sebagai lembaga adat yang dibentuk melalui gabungan beberapa gampong;
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 7 Tahun 1956, UU Nomor 24 Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 17 Tahun 2018; Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2018; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011
Dalam Qanun ini mengatur 62 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kedudukan, Kewenangan, Tugas dan Fungsi, BAB III Pemerintahan Mukim, BAB IV Pembentukan, Penggabungan/Penghapusan dan Pemekaran Mukim, BAB V Batas Wilayah Mukim, BAB VI PKeuangan Mukim, BAB VII Qanun Mukim, BAB VIII Kerjasama antar Mukim dan Penyelesaian Perselisihan, BAB IX Pembinaan dan Pengawasan, BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Paruga Mediasi
ABSTRAK:
a. bahwa kehidupan yang aman, tertib dan damai, merupakan kebutuhan masyarakat yang asasi;
b. bahwa dalam kehidupan masyarakat sering terjadi sengketa perdata maupun pidana yang cenderung diselesaikan melalui lembaga peradilan yang membutuhkan biaya tinggi, waktu yang lama dan mengganggu kerukunan dan hubungan antara mereka;
c. bahwa penyelesaian sengketa berdasarkan musyawarah mufakat merupakan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang pada masyarakat di Kabupaten Dompu yang dilakukan melalui mediasi;
d. bahwa penyelesaian melalui mediasi memerlukan suatu wadah dalam bentuk Paruga Mediasi sebagai lembaga yang memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Paruga Mediasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Budaya Sosial Masyarakat; Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Bale Mediasi (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 137).
PARUGA MEDIASI, yang terdiri atas 29 Pasal dari X Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umu,, Bab II Pembentukan dan Kelembagaan Paruga Mediasi, Bab III Mediator, Bab IV Jenis-jenis Sengketa yang Bisa Ditangani Paruga, Bab V Prosedur Penyelesaian Sengketa di Paruga, Bab VI Koordinasi, Bab VII Pembinaan Pengawasan dan Pelaporan, Bab VIII Peran Serta Masyarakat, Bab IX Pendanaan, Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG PIAGAM AUDIT INTERN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, SITUS UJDIH KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG PIAGAM AUDIT INTERN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
-bahwa sehubungan dengan adanya perubahan aturan perilaku dan etika auditor intern yang dikeluarkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah (AAIPI) yang termuat dalam kode etik AAIPI sesuai kewenangannya dalam Pasal 53 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 39 Tahun 2015 tentang Piagam Audit Intern di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara perlu disesuaikan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG PIAGAM AUDIT INTERN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA; TERDIRI DARI II PASAL; MENGATUR DAN MENUBAH KETENTUAN-KENTUAN SEBAGAI BERIKUT:
Ketentuan Lampiran II angka 3, angka 4, angka 5, angka 7, angka 10, dan angka 11 Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 39 Tahun 2015 tentang Piagam Audit Intern Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara; DAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG PIAGAM AUDIT INTERN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
TIDAK ADA
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1987/NO.K3 Seri D. No.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a bahwa dalam rangka usaha untuk meadapatkan kepastian tentang Sejarah dan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen perlu dirumuskan dalam bentuk buku SeJarah dan Hari Jadi Sragen.
b. bahwa telah diadakan penelitian secara llmiah oleh Tim Peneliti dari Universitas Sebelas Maret Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tentang Sejarah
dan Hari Jadi Sragen
c. bahwa Sejarah dan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tersebut merupakan kebanggaan dan suri tauladan bagi masyarakat kabupaten Daerah tingkat II Sragen dan generasi mendatang untuk ditelaah dan diambil hikmahnya;
d. bahwa berhubung hal-hal tersebut dipandarg perlu menetapkannya dalam suatu Peraturan daerah:
1.. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1984 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen.
Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen ditetapkan Hari Selasa Pon tanggal 27 Mei 1746
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1987.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 04 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2019 NOMOR 36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN
ABSTRAK:
untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemakaman yang tertib dan layak bagi setiap warga masyarakat, Pemerintah Daerah perlu melakukan penataan terhadap fasilitas Pemakaman
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Penyelenggaraan Pemakaman
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama di Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2019.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:PER/20/M.PAN/11/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, materi muatan dan fungsi indikator kinerja utama, sistematika, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2019.
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD Di Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang BGersumber dari Angearan Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka perlu disusun Peraturan Lingkup Pemerintah Kota Bima sebagai pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
b. bahwa Peraturan Walikota Bima Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Hantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Di Kota Bima.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35072); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomeor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif kepada kKelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269).
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI KOTA BIMA.,yang terdiri atas 39 Pasal dari V Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Hibah, Bab III Bantuan Sosial, Bab IV Monitoring Dan Evaluasi, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2019
Kebijakan Pemerintah - Keluarga, Perlindungan Anak
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan potensi bangsa bagr
pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan
pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan
men5rusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan
anak sehingga diperlukan upaya strategis unhrk
menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu
memberikan perlindungan kepada anak
Pasal 28 b ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; undang-undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011.
Pemenuhan hak anak dan
menjadi acuan Penyelenggaraan KLA di Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Barito Timur Nomor 4 Tahun 2019
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya di Kabupaten Melawi merupakan cerminan keberagaman Bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1994, UU No.34 Tahun 2003, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.39 Tahun 2014, Permendagri No.52 Tahun 2007, Permendagri No.52 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Keberadaand an Kedudukan masyarakat Hukum Adat; Wilayah Adat; Lembaga Adat; Hukum Adat; Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat; Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat; Penyelesaian Sengketa; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 13 halaman;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat