Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan
Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan
Sumberdaya Alam Desa. Pengelolaan sumber daya alam yang
berdasarkan pada prinsip keberlanjutan,
keterpaduan, demokratis, berkeadilan
juga
merupakan komitmen global dan tuntutan
reformasi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pem erintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan
Bupati Katingan Nomor 19 Tahun 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN ;
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ;
BAB IV
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DESA;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini m ulai berlaku, m aka Peraturan yang
berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan teknologi
tepat guna dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Berbasis Masyarakat Hukum Adat Kawati Dalam Wilayah Pulau Tomia di Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati
kesatuan masyarakat hukum adat serta hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sehubungan
dengan pengelolaan wilayah perairan, pesisir, lau t
dan pulau-pulau di Kabupaten Wakatobi yang
memiliki nilai kearifan lokal sehingga perlu dijaga
kelestarian dan keanekaragaman hayatinya, maka
dipandang perlu mengatur Perlindungan dan
Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut
Berbasis Masyarakat Hukum Adat Kawati dalam
Wilayah Pulau Tomia di Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut
berbasis Masyarakat Hukum Adat Kawati dalam
Wilayah Pulau Tomia di Kabupaten Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang
Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3647);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikarian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5073);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 4739) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Wilavah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5490);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5490);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2007 tentang
Konservasi Sumber Daya Ikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4779);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010
tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5151);
10. Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012
tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 266);
11. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.17 /MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi
di Wilayah Pesisir dan Pualu-Pulau Kecil;
12. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.20/MEN/2008 tentang Pemanfaatan PulauPulau Kecil dan Perairan Sekitarnya;
13. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.02/MEN/2009 tentang Tata Cara Penetapan
Kawasan Konservasi Perairan;
14. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.04/MEN/2010 tentang Tata Cara
Pemanfaatan Jenis Ikan dan Genetik Ikan;
15. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan
dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2014 tentang Pedoman Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
951);
17. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
8/PERMEN-KP/2018 tentang Tata Cara Penetapan
Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat dalam
Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 20148 Nomor 330);
18. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
19. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun
2017 Nomor 6);
20. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
KEP.38/MEN/2004 tentang Pedoman Umum
Pengelolaan Terumbu Karang;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PRINSIP DAN RUANG LINGKUP
BAB IV HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB V JENIS BIOTA YANG PEMANFAATANNYA DIATUR DALAM WILAYAH ADAT
BAB VI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
BAB VII KELEMBAGAAN
BAB VIII PELARANGAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Berbasis Masyarakat Hukum Adat Barata Kahedupa Dalam Wilayah Pulau Kaledupa di Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati
kesatuan masyarakat hukum adat serta hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sehubungan
dengan pengelolaan wilayah perairan, pesisir, laut
dan pulau-pulau di Kabupaten Wakatobi yang
memiliki nilai kearifan lokal sehingga perlu dijaga
kelestarian dan keanekaragaman hayatinya, maka
dipandang perlu mengatur Perlindungan dan
Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut
Berbasis Masyarakat Hukum Adat Barata
Kahedupa dalam Wilayah Pulau Kaledupa di
Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut
berbasis Masyarakat Hukum Adat Barata
Kahedupa dalam Wilayah Pulau Kaledupa di
Kabupaten Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang
Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3647);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4433)
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5073);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 4739) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5490);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5490);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2007 tentang
Konservasi Sumber Daya Ikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4779);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010
tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5151);
10. Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012
tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 266);
11. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.17 /MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi
di Wilayah Pesisir dan Pualu-Pulau Kecil;
12. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.20/MEN/2008 tentang Pemanfaatan PulauPulau Kecil dan Perairan Sekitarnya;
13. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.02/MEN/2009 tentang Tata Cara Penetapan
Kawasan Konservasi Perairan;
14. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.04/MEN/2010 tentang Tata Cara
Pemanfaatan Jenis Ikan dan Genetik Ikan;
15. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan
dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2014 ten tang Pedoman Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
951);
17. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
8/PERMEN-KP/2018 tentang Tata Cara Penetapan
Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat dalam
Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 20148 Nomor 330);
18. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
19. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 201 7 ten tang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun
2017 Nomor 6);
20. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
KEP.38/MEN/2004 tentang Pedoman Umum
Pengelolaan Terumbu Karang;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PRINSIP DAN RUANG LINGKUP
BAB IV RAK, KEWAJIBAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB V JENIS BIOTA YANG PEMANFAATANNYA DIATUR DALAM WILAYAH ADAT
BAB VI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
BAB VII KELEMBAGAAN
BAB VIII PELARANGAN
BAB IX SANKSI
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan ketahanan pangan, menjaga stabilitas pasokan dan harga, pengendalian tingkat inflasi yang bersumber dari komoditi pangan khususnya beras di Kabupaten Berau; bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b PP No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi Pemerintah Daerah perlu mengatur pengelolaan cadangan pangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perbup tentang Pengelolaan Cadangan Pangan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2015; Permentan No. 65/Permentan/OT. 140/12/2010; Permentan No. 11/ PERMENTAN / KN. 130/4/2018.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pendanaan; Bab III Organisasi Pelaksanaan; Bab IV Mekanisme Pengelolaan; Bab V Mekanisme Penyaluran; Bab VI Pelaporan; Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan pajak air tanah secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, perlu mengatur tata cara pemungutan pajak air tanah di Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.11 Tahun 1974, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.31 Tahun 1986, PP No.151 Tahun 2000, PP No.14 Tahun 2005, PP No.42 Tahun 2008, PP No.43 Tahun 2008, PP No.91 Tahun 2010, Permen ESDM No.20 Tahun 2017, Perda No 2 Tahun 2011, Perda No.7 Tahun 2016, Perbup No.131 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subyek Pajak; Komponen Nilai Perolehan Air Tanah; Tata Cara Penghitungan NPA; Dasar Pengenaan Dan Tarif; Wilayah dan Kewenangan Pemungutan; Pendaftaran dan Pendataan; Perhitungan Volume Penggunaan Air Tanah dan Ketetapan Pajak; Pembayaran dan Penyetoran Pajak; Tata Cara Penagihan Pajak; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Penetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pemeriksaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 32 Tahun 2018
petunjuk teknis pembentukan, pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2018 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis, Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha melalui inovasi-inovasi teknologi perlu dilakukan pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 25 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam, perlu dibentuk Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna antar desa yang berkedudukan di Kecamatan dan Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna desa yang berkedudukan di desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu dietetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam;
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
7. Peratuan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2010
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Sasaran
Bab III Prinsip dan Ruang Lingkup
Bab IV Pengelolaan Sumber Daya Alam
Bab V Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Desa
Bab VI Pemasyarakatan Teknologi Tepat Guna
Bab VII Lembaga Pelayanan Teknologi Tepat Guna
Bab VIII Pengangkatan dan Pemberhentuan Pengurus Posyantek
Bab IX Mekanisme
Bab X Pembinaan dan Pengendalian
Bab XI Penganaan dan Pelaporan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 23 Tahun 2018
KONSUMSI PANGAN BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL - PETUNJUK TEKNIS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2018/NO. 23, TBD. 2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Kabupaten Kepulauan Aru.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan penganekaragaman
konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal sebagai
dasar pemantapan ketahanan pangan Daerah dan untuk
meningkatkan pola konsumsi pangan Masyarakat yang
beragam, bergizi seimbang, dan aman, perlu disusun
kebijakan percepatan konsumsi pangan berbasis
sumberdaya lokal.
Penganekaragaman konsumsi pangan berbasis
potensi sumber daya lokal di Kabupaten Kepulauan Aru
masih belum optimal yang diindikasikan dengan belum
tercapainya skor ideal pola pangan harapan (PPH) serta
belum optimalnya peran pangan lokal dalam mendukung
penganekaragaman konsumsi pangan.
Menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 3
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang
kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi
Pangan berbasis sumber daya lokal.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Gerakan Percepatan
Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber
Daya Lokal Kabupaten Kepulauan Aru.
Pasal 18 ayat {6} Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Gerakan Percepatan
Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber
Daya Lokal Kabupaten Kepulauan Aru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
Lampiran 9 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DEPOT AIR MINUM
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran huruf B Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka perlu pengawasan terhadap post-market produk makanan-minuman industri rumah tangga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Pembinaan dan Pengawasan Depot Air Minum, dengan Peraturan Bupati.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum.
Peraturan ini mengatur mengenai perizinan dan pengelolaan pemilik usaha depot air minum. Kewajiban pemilik usaha depot air minum dan pengelolaannya dan melaksanakan hak perlindungan bagi para konsumen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat