Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 32 Tahun 2018

Petunjuk Teknis, Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Sasaran Bab III Prinsip dan Ruang Lingkup Bab IV Pengelolaan Sumber Daya Alam Bab V Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Desa Bab VI Pemasyarakatan Teknologi Tepat Guna Bab VII Lembaga Pelayanan Teknologi Tepat Guna Bab VIII Pengangkatan dan Pemberhentuan Pengurus Posyantek Bab IX Mekanisme Bab X Pembinaan dan Pengendalian Bab XI Penganaan dan Pelaporan Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 32 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis, Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
17 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2018
Tanggal Berlaku
17 Mei 2018
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2018 NOMOR 32
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 765 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan