Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subyek Pajak; Komponen Nilai Perolehan Air Tanah; Tata Cara Penghitungan NPA; Dasar Pengenaan Dan Tarif; Wilayah dan Kewenangan Pemungutan; Pendaftaran dan Pendataan; Perhitungan Volume Penggunaan Air Tanah dan Ketetapan Pajak; Pembayaran dan Penyetoran Pajak; Tata Cara Penagihan Pajak; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Penetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pemeriksaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat