tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, BD.2009/No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam bingkai otonomi desa dan desa memberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang serta berkewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan nilai-nilai adat istiadat setempat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pemilihan dan pencalonan, pemungutan suara dan perhitungan suara, penetapan calon terpilih, mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah, sanksi pelanggaran, pengfangkatan dan pelantikan kepala desa, pemberhentian kepala desa, tindakan penyidikan terhadap kepala desa, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2010.
Terdiri dari 33 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2010
DANA CADANGAN DAERAH - PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2010/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan Dana Cadangan Daerah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Batang pada tahun 2011 akan
menyelenggarakan demokrasi pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Batang untuk periode jabatan 2012- 2017; bahwa dana yang diperlukan guna memenuhi kegiatan
penyelenggaraan
pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Batang tersebut cukup besar yang tidak dapat dipenuhi
dalam satu tahun anggaran
maka penganggarannya dialokasikan
melalui penyisihan dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Batang tahun anggaran 2010; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun
2007, Pasal 63 paragraph 2 Dana Cadangan, Pemerintah dapat
membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan
dananya tidak dapat sekaligus / sepenuhnya dibebankan dalam satu
tahun anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Penyediaan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Batang;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, jumlah dan sumber dana cadangan daerah, jenis kegiatan yang dibiayai dan jadwal penyediaan dana cadangan daerah, penatausahaan dana cadangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2010.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas serta dalam rangka merespon dinamika perkembangan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan, dengan mendasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembentukan SETDA yaitu unsur staf pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang
SEKDA yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati, Staf Ahli dan Sekretariat DPRD yang merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD, dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui SEKDA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2010.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa Pemilinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 biaya penyelenggaraannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa mengingat dana yang harus disediakan untuk membiayai kegiatan tersebut huruf a diatas cukup besar dan sangat mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana dalarn APBD apabila dibebankan pada satu tahun anggaran saja , maka pembentukan dana cadangan daerah yang bersumber dari penerimaan APBD untuk dialokasikan dalarn beberapa tahun anggaran sebelumnya merupakari solusi yang tepat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
BAB I KETENTLAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III JUMLAH DAN SUMBER DANA CADANGAN DAERAH;
BAB IV PROGRAM DAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI DAN RINCIAN TAHUNAN DANA CADANGAN DAERAH;
BAB V PENATAUSAHAAN DAN CADANGAN DAERAH;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Semarang Periode 2015-2020
ABSTRAK:
bahwa Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
merupakan salah satu sarana pelaksanaan kedaulatan
rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar
1945; bahwa untuk pelaksanaan Pemilihan Umum dimaksud
huruf a diperlukan pendanaan yang relatif besar dan
berdasarkan kemampuan keuangan daerah tidak dapat
dibebankan dalam satu tahun anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah disebutkan bahwa Pemerintah Daerah
dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan
yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam
satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a , huruh b, dan huruf c diatas maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang - Undang 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5
Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan Pembentukan Dana Cadangan
Bab III program dan Kegiatan yang Akan Dibiayai dari Dana Cadangan
Bab IV Besaran dan Rincian Alokasi Dana Cadangan
Bab V Sumber Dana Cadangan
Bab VI Pengelolaan Dana Cadangan
Bab VII Tahun Anggaran Pelaksanaan Dana Cadangan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2010.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk membsrikan kepastian hukum dan untuk menjamin terlaksananya Penyelenggaraan proses pemilihan Kepala Desa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 yang diantaranya memuat tentang tata cara pencalonan pemilihan dan pengangkatan serta pemberhentian Kepala Desa, maka peraturan perundang-undangan yang selama ini dipedomani, perlu diadakan penyesuaian;
Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri, termasuk proses pemilihan Kepala Desa, perlu mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini;
Untuk maksud sebagai mana tersebut dalam huruf a dan huruf b di atas maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa Kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 ; UU No 33 Tahun 2001; UU No 10 Tahun 2004; PP RI No 72 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007.
1. Ketentuan Umum; 2. Pemilihan kepala Desa; 3. Hak Memilih dan Dipilih; 4. Tata Cara Pencalonan Kepala Desa; 5. Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; 6. Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa Definitif Hasil Pemilihan; 7. Tugas, Kewajiban, Pertanggungjawaban dan Larangan Kepala Desa; 8. Pemberhentian Kepala Desa; 9. Penetapan Pejabat Kepala Desa; 10. Ketentuan Lain-lain; 11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2010.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2013 yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu membentuk dana cadangan ; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2013.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009
PERDA ini mengatur mengenai Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) dipenuhi selama 2 (dua) Tahun Anggaran dan setiap Tahun Anggaran ditetapkan melalui APBD secara bertahap
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2010 Nomor 46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
b. Wilayah Papua telah dimekarkan menjadi 2 (dua) Provinsi
c. Diperlukan pembentukan Majelis Rakyat Papua
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 jo UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 54 Tahun 2004 jo PP No. 64 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2010.
31
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat