Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 20 Tahun 2010

Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Kabupaten Gorontalo Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pemilihan dan pencalonan, pemungutan suara dan perhitungan suara, penetapan calon terpilih, mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah, sanksi pelanggaran, pengfangkatan dan pelantikan kepala desa, pemberhentian kepala desa, tindakan penyidikan terhadap kepala desa, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 20 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Kabupaten Gorontalo Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2010
Sumber
BD.2009/No.20
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 512 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan