Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan dan Pemasangan Closed Circuit Television (CCTV)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terpantaunya kawasan wilayah di Kota
Semarang, maka dibutuhkan penyediaan sistem informasi
elektronik yang berupa akses pemantauan lokasi khususnya
pada ruang publik baik di sekitar bangunan gedung maupun
lingkungan yang membutuhkan pengawasan perlindungan
keamanan dan ketertiban lainnya; bahwa untuk pelaksanaan sistem akses pemantauan lokasi
dibutuhkan sinergi antara Pemerintah Daerah, instansi
Pemerintah maupun masyarakat yang diwujudkan dengan
penyediaan sistem kamera pemantau berupa Closed Circuit
Television (CCTV) untuk memantau situasi dan kondisi di
sekitar bangunan gedung dan lingkungan yang
terintegrasikan dengan sistem informasi Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Penyediaan dan Pemasangan Closed Circuit
Television (CCTV);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.Kominfo/5/2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tempat-Tempat yang Diwajibkan Dipasang CCTV
Bab III Aspek Teknis
Bab IV Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab V Monitoring dan Evaluasi
Bab VI Pengawasan
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya mewujudkan
Pemerintahan Daerah yang efektif, efisien, dan
akuntabel serta mempercepat pelaksanaan pelayanan
publik kepada masyarakat, perlu dibangun Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik; bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan perlindungan
Informasi terhadap Data dan Sistem Elektronik
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten melalui skema
kriptografi infrastruktur kunci publik dalam bentuk
Sertifikat Elektronik; bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,
maka diperlukan pengaturan mengenai pedoman
dalam proses permohonan, penerbitan, penggunaan,
pembaruan, dan pencabutan Sertifikat Elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017; Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun
2017; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Kewenangan, Peran, Kewajiban dan Tugas Pihak yang Terlibat
Bab III Penggunaan Sertifikat Elektronik
Bab IV Prosedur Permohonan Penerbitan, Pembaruan dan Pencabutan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
15 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2017
Permenkominfo No. 24/PER/M.KOMINFO/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/Per/M.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
Permenkominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
Permenkominfo No. 16/PER/M.KOMINFO/10/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 5, BN.2017/NO.164, KOMINFO.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 5, BN.2017/No.1420, jdih.bawaslu.go.id : 15 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Pengelola System Portal Domain Center pada Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah :UU No.6 Tahun 2002;UU No.33 Tahun 2004;UU No.11 Tahun 2008;UU No.14 Tahun 2008;UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;PP No. 58 Tahun 2005;;PP No. 18 Tahun 2016;Inpres No.6 Tahun 2001;Inpres No.3 Tahun 2003;Permendagri No.13 Tahun 2016;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 27 Tahun 2006;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 14 Tahun 2006;Perda No.18 Tahun 2016;Perbup No 147 Tahun 2016;Perbup No 118 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tentang Penunjukan Pengelola System Portal Domain Center pada Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Banyuasin Pasal 2 Maksud diberikannya honorarium kepada Pengelola System Portal Domain Center pada Dinas Komunikasi lnformatika Kabupaten Banyuasin adalah agar para pegawai dapat bekerja secara maksimal dan bertanggungjawab terhadap pengelolaan System Portal Domain Center Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Tujuan diberikannya honorarium kepada Pengelola
System Portal Domain Center pada Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Banyuasin adalah agar penyelenggaran urusan pelayanan umum di bidang Komunikasi dan Informatika pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin dapat berlangsung selama 24 jam sepanjang tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi
pengelolaan keuangan daerah secara tertib dan taat, ekonomis,
efektif, transparan dan bertanggungjawab serta memperhatikan
asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Utara
tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun
2010; Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 19 Tahun 2010
Ruang lingkup Pelaksanaan Transaksi Non Tunai terdiri dari :
a. penerimaan daerah; dan
b. pengeluaran daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
16 Halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 5, BN.2020/No. 349, peraturan.go.id: 20 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA
ABSTRAK:
- Dengan semakin meningkatnya kegiatan usaha di bidang telekomunikasi yang sejalan dengan perkembangan masyarakat terhadap kebutuhan akan penggunaan alat telekomunikasi, telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan sarana pendukungnya, sehingga untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, maka perlu dilakukan pengendalian terhadap keberadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Karawang. Dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, pemerataan dan kelestarian lingkungan serta estetika sesuai kaidah tata ruang, perlu pengaturan terhadap pembangunan menara telekomunikasi bersama.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Nomor 8 Tahun 1981; UU No 36 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 52 Tahun 2000; PP No 53 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 54 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 53 Tahun 2011; PERMENKOMINFO No 23/PER/M.KOMINFO/04/2009; PERDA KAB.KARAWANG No.7 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No.8 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No 9 Tahun 2011; PERDA KAB.KARAWANG No 2 Tahun 2012; PERDA KAB.KARAWANG No 2 Tahun 2013; PERDA KAB.KARAWANG No.3 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Menara Telekomunikasi Bersama terkait Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Ketentuan Pembangunan Menara Bersama, Pembangunan Dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Bersama, Penggunaan Menara Bersama, Prinsip-Prinsip Penggunaan Menara Bersama, Kolokasi Dan Relokasi, Jaminan Keselamatan Dan Partisipasi Pembangunan, Hak Dan Kewajiban, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Sanksi Bagi Yang Tidak Berizin, Ketentuan Penyidikan, Serta Ketentuan Pidana. Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi. Menara Bersama adalah Menara Telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh beberapa penyedia layanan telekomunikasi (operator) untuk menempatkan dan mengoperasikan peralatan telekomunikasi berbasis radio (Base Transceiver Station) berdasarkan cellular planning yang diselaraskan dengan Rencana Induk Menara Bersama Telekomunikasi. Menara Telekomunikasi Khusus adalah Menara Telekomunikasi yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus. Menara kamuflase adalah Menara Telekomunikasi yang desain bentuknya diselaraskan dengan lingkungan dimana menara tersebut berada. Menara telekomunikasi rangka adalah menara telekomunikasi yang konstruksinya merupakan rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul untuk menyatukannya. Menara telekomunikasi combat adalah bentuk menara telekomunikasi bergerak. Pengendalian menara telekomunikasi adalah upaya pengawasan, pengendalian, pengecekan, dan pemantauan terhadap perizinan menara telekomunikasi, keadaan fisik menara telekomunikasi dan potensi serta kemungkinan timbulnya gangguan atas berdirinya menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum. Rencana Induk Menara Bersama Telekomunikasi yang selanjutnya disingkat RIMBT adalah kajian teknis terpadu tentang pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2014.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, BPK dapat menerapkan penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik dalam peyelenggaraan sistem elektronik. Agar pelaksanaan tugas BPK dapat berjalan dengan optimal, BPK menerapkan tanda tangan elektronik pada dokumen elektronik di lingkungan BPK.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016; PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai penerbitan Sertifikat Elektronik; penerapan Tanda Tangan Elektronik; dan pemantauan dan evaluasi atas penerbitan Sertifikat Elektronik dan penerapan Tanda Tangan Elektronik. Penerbitan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan oleh BPK atau penyelenggara Sertifikasi Elektronik lain. Penerapan Tanda Tangan Elektronik dilakukan pada Dokumen Elektronik sebagai berikut: a) dibuat untuk pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatan/kedinasan; dan/atau b) memuat persetujuan dan/atau pengesahan atas suatu perbuatan yang memiliki akibat hukum. Sedangkan pemantauan dan evaluasi atas penerbitan Sertifikat Elektronik dan penerapan Tanda Tangan Elektronik dilakukan diantaranya terhadap: a) masa berlaku Sertifikat Elektronik; dan b) penggunaan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi Informasi dan resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik pemerintah dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan andal untuk mewujudkan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru, upaya pengamanan dapat dilakukan melalui skema kriptografi infrastruktur Kunci Publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan Sertifikat Elektronik, untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi pengampu kepentingan dalam penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017
mengatur tentang Ketentuan Umum, Pihak yang Terlibat dalam Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, Pemanfaatan Layanan Sertifikat Elektronik, Tata Cara Permohonan, Penerbitan, Pembaruan dan Pencabutan Sertifikat Elektronik, Masa Berlaku Sertifikat Elektronik, Kewajiban, Larangan dan Penyimpanan Bagi Pemilik Sertifikat Elektronik, Penyelenggaraan Operasional Dukungan Sertifikat Elektronik untuk Pengamanan Informasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat