Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Kewenangan, Peran, Kewajiban dan Tugas Pihak yang Terlibat Bab III Penggunaan Sertifikat Elektronik Bab IV Prosedur Permohonan Penerbitan, Pembaruan dan Pencabutan Bab IV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat