Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2019

Penyediaan dan Pemasangan Closed Circuit Television (CCTV)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tempat-Tempat yang Diwajibkan Dipasang CCTV Bab III Aspek Teknis Bab IV Hak, Kewajiban dan Larangan Bab V Monitoring dan Evaluasi Bab VI Pengawasan Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pemasangan Closed Circuit Television (CCTV)
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
18 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2019
Tanggal Berlaku
18 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.5
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 298 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan