bahwa untuk memenuhi hak asasi manusia dalam memperoleh layanan kesehatan bagi setiap individu dan masyarakat di Jambi, serta tercapainya tujuan pembangunan kesehatan diperlukan tenaga kesehatan yang memadai baik bagi segi jumlah, jenis maupun mutu melalui pembangunan dan pemberdayaan tenaga kesehatan;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, diperlukan peraturan yang menjadi dasar dalam melakukan pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Daerah Tentang Tenaga Kesehatan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 29 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 36 Tahun 2014; UU Nomor 38 Tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 11 Tahun 2017; PERPRES Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52/MENKES/PER/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; MENKES Nomor 16 Tahun 2017; MENKES Nomor 725 Tahun 2003
PERDA ini Mengatur Mengenai Tenaga Kesehatan; Meliputi Jenis dan Pengelompokan Tenaga Kesehatan; Perencanaan Tenaga Kesehatan; Pengadaan Tenaga Kesehatan; Pendayagunaan Tenaga Kesehatan; Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan; Organisasi dan Standar Profesi; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Perselisihan; Sanksi; Ketentuan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
14 hlmn; 1 pnjlsan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2018
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA/TENAGA KERJA INDONESIA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penempatan dan Perlindungan Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa pada hakekatnya penempatan Tenaga Kerja
Indonesia di luar negeri merupakan alternatif strategis
untuk mengatasi masalah pengangguran akibat
keterbatasan lowongan kerja yang ada di dalam negeri;
b. bahwa perlindungan Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga
Kerja Indonesia Kabupaten Kebumen perlu dilaksanakan
secara optimal dimulai pra penempatan, selama masa
penempatan sampai purna penempatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penempatan dan Perlindungan Calon
Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, dan Prinsip Dasar; Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Calon TKI/TKI; Pelaksana Penempatan TKI; Kewajiban dan Larangan PPTKIS; Perlindungan TKI; Penyelesaian Perselisihan; Pembinaan; Pengawasan; Sanksi Administratif Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengurangi tingkat pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, persamaan dalam hal kesempatan dalam memperoleh pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Tangerang perlu dilaksanakan penyelenggaraan ketenagakerjaan yang menyeluruh; Bahwa untuk meningkatkan kompetensi pencari kerja dan menyinergikan hubungan industrial serta pengawasan ketenagakerjaan, perluperan Pemerintah Daerah dalam mendukung terwujudnya system ketenagakerjaan sesuai dengan kebijakan nasional; Bahwa untuk kepastian hokum terhadap pekerja/buruh dan menjamin perlakuan yang sama dalam menyelenggarakan ketenagakerjaan di Kota Tangerang perlu disusun dalam peraturan daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 21 Tahun 2000; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 2 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2016; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 31 Tahun 2006; PP Nomor 15 Tahun 2007; PP Nomor 33 Tahun 2013; PP Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perencanaan; Bab III Pelatihan Kerja; Bab IV Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; Bab V Hubungan Industrial; Bab VI Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Bab VII Fasilitas dan Kesejahteraan Pekerja; Bab VIII Dewan Pengupahan; Bab IX Pembinaan dan Pelaporan; Bab X Pembiayaan; Bab XI Ketentuan Peralihan; Bab XII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2003
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14A TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah, maka Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 14A Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 14A tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75); Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); . Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 1992 Nomor 116) - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14A TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, yang terdiri atas 3 Angka Perubahan Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati Nomor 14A
Tidak Ada
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing telah ditetapkan
sebagai Retribusi Daerah;bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
pengendalian terhadap tenaga kerja asing di Kabupaten Tabalong, perlu adanya pengawasan melalui perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan untuk pemberian izin dimaksud perlu adanya kontribusi dalam bentuk retribusi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.02/MEN/III/2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peratuan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;Penetapan Retribusi;Tata Cra Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Sanksi Administrasi;Kedaluwarsa;Pemanfaatan;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan hak setiap warga negara
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pemerintah
Daerah, dunia usaha dan masyarakat perlu mewujudkan
penyelenggaraan ketenagakerjaan di Daerah secara terpadu,
berdaya guna, implementatif, produktif dan berkesinambungan;
bahwa dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Daerah,
tenaga kerja mempunyai peranan penting dan kedudukan
yang strategis sebagai pelaku dan tujuan pembangunan,
sehinga perlu dilakukan peningkatan kualitas, perlindungan
hak dan peningkatan kesejahteraan sesuai dengan harkat
dan martabat manusia; bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman
dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Daerah, perlu
adanya pengaturan yang komprehensif, terpadu dan sesuai
dengan kondisi Daerah untuk mewujudkan iklim yang
ramah investasi, perlindungan hak dan peningkatan
kesejahteraan serta kepastian hukum bagi tenaga kerja dan
Pengusaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Strategi Kebijakan
Bab III Wewenang dan Tugas
Bab IV Pelatihan, Pemagangan dan Produktivitas Tenagan Kerja
Bab V Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
Bab VI Perlindungan Tenaga Kerja
Bab VII Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh
Bab VIII Perusahaan Alih Daya
Bab IX Hubungan Industrial
Bab X Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan
Bab XI Pembinaan dan Pengendalian
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO.5, TLD No.5, LL KAB. KAPUAS HULU: 51 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk untuk pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan dalam rangka terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Kesempatan dan Perlakuan Yang Sama; Analisis Proyeksi dan Informasi Ketenagakerjaan; Wewenang dan Tanggung Jawab; Pelatihan, Pemagangan dan Produktivitas Kerja; Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; Penyediaan Jasa Tenaga Kerja; Tenaga Kerja Asing; Perlindungan, Pengupahan dan Jaminan Sosial; Fasilitas Kesejahteraan; Hubungan Kerja; Serikat Pekerja; Hubungan Industrial; Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Pembinaan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
42 halaman dan 9 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja - Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, menjelaskan pada Dinas atau Badan Daerah dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
b. bahwa pembentukan unit pelaksana teknis balai latihan kerja telah dikonsultasikan pada Gubernur sesuai dengan surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 061/1712/ORG-2017 tanggal 29 September 2017 perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menjelaskan pembentukan UPTD Balai latihan kerja memenuhi syarat untuk dibentuk sebagai UPTD;
c. bahwa Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan serta peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Datar tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2016; Perbup Tanah Datar Nomor 45 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja yang memuat Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat